Find Us On Social Media :

Jadi Pebinor, Anggota Polres Temanggung Nekat Habisi Nyawa Juragan Tembakau Karena Cinta Segitiga

Juragan Tembakau di Temanggung Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran Sewaan Sang Istri

Laporan Reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Misteri kematian juragan tembakau asal Temanggung, Tjiong Boen Siong akhirnya terkuak.

Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha di Temanggung, Tjiong Boen Siong, menjadi perhatian luas netizen di Temanggung, terutama di grup facebook Info Kecelakaan Dan Kriminalitas Temanggung.

Setelah adanya penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian, terungkaplah latar belakang dan motif dari pembunuhan berencana ini yang tak lain ternyata melibatkan seorang Perebut Bini Orang atau biasa disebut Pebinor.

Baca Juga : 3 Alasan Siti Aisyah Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong Nam

Dilansir Gridhot.ID dari Antaranews.com Kamis (21/3/2019), Kepolisian Resor Temanggung bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk warga Parakan Tjiong Boen Siong (62).

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi di Temanggung, Kamis (21/3/2019), mengatakan pembunuhan berencana ini didalangi oleh istri korban Nurtafia bersama selingkuhannya yang bernama Permadi.

Nurtafia, Permadi dan Indarto selaku eksekutor dalam pembunuhan tersebut berhasil diamankan Polres Temanggung.

Baca Juga : Fakta Baru! Jenazah Jurnalis Jamal Khashoggi Diduga Dioven untuk Hilangkan Jejak Pembunuhan

Sementara satu orang lainnya, berinisial A, hingga kini dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Nurtafia dan Permadi telah menjalin hubungan khusus selama hampir dua tahun. ‎Keduanya mula-mula bertemu saat P ingin berbisnis tembakau, kemudian N dan P menjalin asmara. Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan," ucapnya.‎

Namun, sosok Boen Siong suami Nutafia dianggap sebagai penghalang.

Akhirnya keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban dengan menyewa Indarto dan A untuk membunuhnya.

Baca Juga : Terbaru! Intelejen AS Sadap Percakapan Putra Mahkota Arab Saudi Ungkap Pembunuhan Jamal Khashoggi

"Atas aksinya, Indarto dan A mendapat imbalan Rp20 juta. Uang itu atas pemberian Nurtafia yang diambil dari korban," ungkapnya.‎Dwi menuturkan pengungkapan perkara ini bermula saat keluarga korban datang melapo‎r ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3/2019).

Keluarga membuat laporan orang hilang, karena Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam.

Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UIN Palembang, Pelaku Kalap Perkosa Korbannya yang Sudah Jadi Mayat

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

Penyelidikan mulai menemui titik terang saat petugas menemukan mobil korban di perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten ‎Wonosobo.

Selain itu, hasil penyelidikan polisi mencurigai keterlibatan istri korban Nurtafia.

Setelah itu polisi menangkap Nurtafia pada Selasa (19/3/2019) malam dan sekaligus meringkus Permadi dan Indarto.

Baca Juga : 7 Fakta Pembunuhan Esther Lilik, Pengusaha Laundri yang Dibunuh Dua Karyawannya Sendiri

"Berdasarkan hasil interogasi‎, diketahui pembunuhan ini direncakan oleh Nurtafia dan Permadi, karena korban dinilai sebagai penghalang hubungan asmara mereka," tuturnya.

Dalam pembunuhan tersebut, korban awalnya diajak pelaku membeli pupuk cair dengan cara transaksi beli bertemu penjual di pinggir jalan raya Parakan - Temanggung.

Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat transaksi.

Baca Juga : 7 Fakta Pembunuhan Siswi SMK di Bogor, Dikuntit Terlebih Dahulu Sebelum Dihabisi

"Saat korban turun dari mobil hen‎dak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang," kata Dwi.‎

Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia ‎warna hitam BE-2433-YS, dan dibawa ke kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang.

Saat dalam mobil korban masih sempat bergerak, namun kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.

"Mayat korban di‎temukan pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk. Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tesangka," katanya.

Baca Juga : Kisah Sarah Forsyth, Mantan 'Budak Seks' yang Dipaksa Menyaksikan Eksekusi Pembunuhan

Sementara dilansir Gridhot.ID dari TribunJogja.com Jumat (22/3/2019), selingkuhan istri korban yang bernama Permadi bukan seorang pria biasa, melainkan adalah seorang Brigadir yang bertugas di Polres Kranggan, jajaran Polres Temanggung.

Sebuah postingan akun Facebook bernama Saur Sepuh memosting foto Permadi yang masih berseragam polisi sedang bersama Nurtafia.

Postingan tersebut telah mendapat ribuan komentar dan telah dibagikan juga oleh ribuan netizen pengguna Facebook.

Baca Juga : 5 Fakta Alfiansyah, Napi Kasus Pembunuhan yang Perdaya Brigpol Dewi Hingga Sebabkan Sang Polwan Dipecat Secara Tak Hormat

Namun pada saat itu, Kasatreskrim dan para perwira anggota Polres Temanggung enggan berkomentar.

Brigadir Permadi saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, mengaku belum mengetahui informasi pemindahan Brigadir Permadi ke tahanan Polda Jateng.

"Kalau pemindahannya saya belum dapat konfirmasi, saya cek ke Propam dulu," ujar Agus, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga : Fakta Baru Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi, Ditawari Minum Secangkir Teh Sebelum Akhirnya Dihabisi Secara Keji

Agus menyebut, proses internal sudah menanti Brigadir Permadi yang telah menjadi otak pembunuhan juragan tembakau tersebut.

Proses sidang kode etik akan dihadapi oleh Brigadir Permadi setelah status hukum pidana umum nantinya telah dinyatakan inkrah.

"Kalau proses sidang kode etik tetap menunggu pidana umumnya inkrah dulu," ujar Agus.

Baca Juga : Terungkap Rencana Pembunuhan Suzzanna, Begini Penuturan Clift Sangra

Aatas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)