Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Gridhot.ID - Kebenaran memang akan terus selalu hidup, walaupun coba dilenyapkan.
Itulah kata - kata yang pantas disematkan dalam diri Siti Aisyah seorang WNI terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong - Nam, kakak tiri pemimpin otoriter Korea Utara Kim Jong - un.
Terbukti tak bersalah, akhirnya Siti Aisyah pun kembali dapat menghirup udara segar diluar sel tahanan.
Baca Juga : Tak Disangka, Ada Warga Indonesia dalam Daftar Ribuan Tawanan ISIS yang Dibebaskan SDF
Dilansir Gridhot.ID dari Kompas.com Senin (11/3/2019), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membenarkan kabar bawa Siti Aisyah telah dibebaskan.
Kabar tersebut diterima Pemerintah Indonesia pada Senin (11/3/2019) pagi dan pemerintah akan segera memulangkan Siti ke Indonesia.
"Pagi hari ini kami menerima kabar dari Kuala Lumpur, bahwa WNI atas nama Siti Aisyah telah diputuskan dibebaskan," ujar Retno saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca Juga : Berbanding Terbalik dengan Sang Kakak, Adik Kandung Abu Bakar Ba'asyir Kini Bebas dari Penjara
Retno juga menuturkan bahwa selama ini Pemerintah Indonesia selalu mendampingi Siti dalam proses hukum di Malaysia.