Kasus Siti bermula saat Ia dan Doan Thi Huong seorang warga Vietnam dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah korban.
Peristiwa itu terjadi pada saat Kim Jong Nam sedang menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM 400, atau sekitar Rp 1,2 juta.
Baca Juga : 'Seni itu Harus Diberi Kebebasan, Aturan itu Harus Menjiwai Para Seniman'
Mereka menyangka sebagai acara kelakar untuk televisi.
"Ini merupakan satu puncak dari serangkaian panjang yang sudah kita lalui dalam upaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus Siti Aisyah," kata Retno.
Saat ini Siti sedang berada di KBRI Kuala Lumpur.
Sementara pemerintah sedang mengatur proses pemulangan Siti ke Indonesia.
"Yang bersangkutan saat ini sedang bersama tim kita di KBRI Kuala Lumpur dan sedang mengatur upaya untuk pemulangan yang bersangkutan," ucap Retno.
Pemerintah Indonesia pun sangat berperan besar dengan mengajukan alasan yang kuat untuk pembebasan Siti Aisyah.