Dilansir Gridhot.ID dari Tribunnews.com Senin (11/3/2019), menurut Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar, Siti dibebaskan atas dasar permintaan Menkumham pada Jaksa Agung Malaysia.
Adapun alasan untuk permintaan pembemasan Siti adalah sebagai berikut.
Alasan pertama, terdakwa terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show.
Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Baca Juga : Bebas dari Penjara, Ahok Pamerkan Cincin Ajaib pada Putra Sulungnya
Alasan kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.
Alasan ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
Cahyo menjelaskan bahwa serangkaian upaya pemerintah Indonesia membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukum itu sejalan dengan Nawa Cita pertama yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
“Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” ungkapnya.
Baca Juga : Usai Bebas, Ahok Lantas Pergi ke Sebuah Lokasi yang Masih Dirahasiakan
Peran aktif dari Kedutaan Besar Republik Indonesia, dan kekuatan masyarakat Indonesia yang tinggal di Malaysia menjadi kekuatan tersendiri untuk membebaskan Siti Aisyah.