"Yang bersangkutan saat ini sedang bersama tim kita di KBRI Kuala Lumpur dan sedang mengatur upaya untuk pemulangan yang bersangkutan," ucap Retno.
Pemerintah Indonesia pun sangat berperan besar dengan mengajukan alasan yang kuat untuk pembebasan Siti Aisyah.
Dilansir Gridhot.ID dari Tribunnews.com Senin (11/3/2019), menurut Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar, Siti dibebaskan atas dasar permintaan Menkumham pada Jaksa Agung Malaysia.
Adapun alasan untuk permintaan pembemasan Siti adalah sebagai berikut.
Alasan pertama, terdakwa terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show.
Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Baca Juga : Bebas dari Penjara, Ahok Pamerkan Cincin Ajaib pada Putra Sulungnya
Alasan kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar