Find Us On Social Media :

Menyesal, Tersangka Pengeroyok Audrey Minta Maaf dan Tampik Adanya Pengeroyokan: Satu Lawan Satu

Pelaku kasus pengeroyokan #JusticeForAudrey meminta maaf setelah menangis dan mengaku bersalah.

Lantaran pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak."

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ujar Anwar.

Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

(*)