kedua tersangka pasutri itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Melihat peristiwa ini, Ruruh mengimbau warga agar tidak menyerahkan kartu ATM dan memberikan nomor PIN kepada siapa pun agar tidak menjadi korban penipuan.(*)