Find Us On Social Media :

Pihak Keluarga Gandeng 7 Pengacara untuk Ajukan Visum Ulang Audrey, Kapolres Pontianak: Saya Nyatakan Cukup, Ngapain Lagi

Keluarga Audrey ajukan visum ulang sengan gandeng 7 pengacara

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Kasus perundungan dan penganiayaan #JusticeForAudrey semakin penuh akan tanda tanya.

Hal ini lantaran hasil visum dari Audrey yang keluar pada Rabu (10/4/2019) bertolak belakang dengan pengakuan korban.

Dari hasil visum tersebut, Audrey dinyatakan dalam keadaan sehat secara jasmani.

Baca Juga : Hasil Visum Tak Sesuai Pengakuan, Kini Netizen Ramai-ramai Suarakan Tagar #AudreyJugaBersalah

Sementara, mengutip dari Grid.ID, Minggu (14/4/2019) diberitakan Audrey mengalami kekerasan dengan kepala dibenturkan ke aspal sampai keperawanannya hilang karena pelecehan seksual oleh para pelaku.

Akan tetapi hasil visum tidak menunjukkan adanya hal tersebut, meski secara psikis Audrey mengalami trauma.

Keluarga Audrey pun berang dan tak terima dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit Promedika Pontianak tempat korban dirawat.

Baca Juga : Beredar Percakapan Diduga Pelaku #JusticeForAudrey Tawarkan Uang Ratusan Juta Hingga Mobil Demi Bersihkan Namanya

Untuk menyangkal hal itu, keluarga melalui pengacaranya mempunyai bukti jika korban memang mengalai tindak kekerasan.

"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," kata Umi Kalsum, kuasa hukum Audrey, kepada awak media pada Jumat (12/4/2019).

Pihak keluarga dan kuasa hukum menunjukkan foto-foto lebam dan bukti fisik yang dialami Audrey.

Baca Juga : Geram dengan Aksi Keji 12 Siswi SMA di Pontianak yang Keroyok Audrey, Deddy Corbuzier Sebut Pelakunya 'Sampah'

Saat ini, pihak korban menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengah berjalan di pihak kepolisian.

Diwartakan oleh Tribun Pontianak pada Kamis (11/4/2019), tujuh pengacara itu antara lain Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH, dan Erik Mahendra SH.

Daniel Adward Tangkau menjelaskan jika ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.

Baca Juga : Menyesal, Tersangka Pengeroyok Audrey Minta Maaf dan Tampik Adanya Pengeroyokan: Satu Lawan Satu

"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang," ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak.

Para pengacara Audrey akan mengajukan visum ulang terhadap korban dan siap mengawal hingga tuntas kasus Audrey hingga keadilan sebenarnya terungkap.

"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini," ucap Daniel.

Baca Juga : Geram dengan Kasus Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Minta Nomor HP Keluarga Korban!

Permintaan visum ulang itu lantaran pihak keluarga menilai ada yang janggal dengan hasil yang dibacakan pihak kepolisian.

Terus terang disebutnya jika pihak keluarga bingung atas hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri."

Baca Juga : Sayangkan Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral di Media Sosial, KPPAD Kalbar: Masyarakat Jangan Mempertanyakan KPPAD

"Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan informasi terkait kekerasan yang dilakukan di alat vital juga didapatkan dari korban," imbuh Daniel.

Meski begitu, apa yang dikatakan korban harus dibuktikan dengan proses yang ada dan ia berharap ini diserahkan pada penyidik yang profesional.

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir pun menanggapi soal permintaan keluarga untuk melakukan visum ulang.

Baca Juga : Bukan Masalah Cowok, Pelaku Sebut Sakit Hati Lantaran Audrey Kerap Singgung Almarhum Ayahnya

Menurut Anwar, tidak semua pemukulan dapat mengakibatkan luka memar.

“Pemukulan tidak mesti mengakibatkan luka memar, berarti anak-anak ini nggak kuat mukulnya,” ucap Anwar kepada Tribun Pontianak seperti dikutip Gridhot.ID, Sabtu (13/4/2019).

Kapolresta mengatakan, tak adanya bekas luka itu merupakan hasil visum rumah sakit yang jelas berkompeten.

Kombes Anwar menyatakan, pihaknya sudah melakukan dua kali visum terhadap korban.

Visum pertama dilakukan di RS Bhayangkara, sementaran visum kedua di RS ProMedika dengan hasil sama yaitu tidak adanya kelainan.

“Semua kepentingan penyidikan sudah lengkap. Visum juga sudah dua rumah sakit. Saya nyatakan cukup, ngapain lagi. Tapi kalau minta divisum lagi, akan saya pertimbangkan,” tegasnya.

 

(*)