Setelah kejadian tersebut, Bawaslu bersama dengan anggota polisi telah mengamankan kedua terduga.
Keduanya mengaku mengambil sampul C1 untuk sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan dimasukkan dalam aplikasi.
"Keduanya mengakui mengambil sampul dari dalam 21 kotak suara, semuanya hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Sidabowa. Alasan kedua orang itu untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara," ujar Saleh.
Baca Juga : Seorang Pemilih Buat Heboh TPS, Panitia Memanggil Nama Rudi yang Muncul Malah Stefi
Bawaslu mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua gunting yang digunakan untuk membuka segel kotak suara, sebuah mobil pikap yang digunakan kedua terduga pelaku, dan sampul C1 yang berasal dari 21 kotak suara.
Saleh mengatakan kasus tersebut kini ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Apabila benar terbukti bersalah, kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 534 jo 535 jo 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 363 ayat(1) KHUP.(*)