"Ya mangga saja kalau beliau mau, tapi kan belum tentu beliau kalah dalam wapres. Kalau nanti beliau menang sebagai wapres, ini proses belum selesai," tandasnya.
Dikutip GridHot.ID dari laman Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno kembali menjadi wagub DKI Jakarta.
Hanya saja, langkah tersebut sangat tidak etis.
"Tidak ada aturan yang melarang, tetapi itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung (menjadi cawagub DKI) kok ditarik," kata Akmal Malik, Kamis (18/4/2019).
Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga Uno sudah diterima Gubernur DKI Anies Baswedan dan diteruskan ke DPRD.
Kedua kandidat tersebut adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto dari PKS.
Baca Juga : Mayat Pria Tanpa Kepala di Temukan dalam Ember di Tangerang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.