Find Us On Social Media :

Hidayat Nur Wahid: PKS Tak Persoalkan Sandiaga Uno Kembali Menjabat Wagub DKI Jakarta

Hidayat Nur Wahid menyatakan, pengisian kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kosong menjadi wewenang DPRD DKI Jakarta.

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga kini masih kosong sejak ditinggal Sandiaga Uno maju sebagai cawapres di Pilpres 2019.

Dilansir dari Kompas TV, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid menyatakan, pengisian kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kosong menjadi wewenang DPRD DKI Jakarta.

Menurut Hidayat Nur Wahid, jika nanti Sandiaga Uno ingin kembali menjadi wakil gubernur, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Baca Juga : Bernama Insan Setiawan, Salah Satu Pelaku Bom Bunuh Diri di Sri Lanka Berhasil Diidentifikasi

Saat ini PKS lebih fokus pada penyelesaian masalah terkait dengan perolehan suara PKS dan capres yang didukung oleh PKS.

"Wagub sudah kami tandaskan dari dulu, itu bola tidak lagi ada di tangan kami, bola itu ada di tangan DPRD, silahkan DPRD untk melakukan tindakan yang seharusnya dan sepatutnya," kata Hidayat Nur Wahid.

"Kami sekarang fokus pada penyelesaian masalah yang terkait dengan perolehan suara untuk PKS maupun untuk calon presiden yang didukung oleh PKS," imbunya.

Baca Juga : Komentari Kasus yang Menjerat Erin Taulany, Hanum Rais: Kebohongan Telah Menjadi Bagian Penting dalam Hidupnya

Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa ia tidak ada masalah apabila Sandiaga Uno ingin kembali menjabat sebagai Wagub DKI Jakarta.

"Ya mangga saja kalau beliau mau, tapi kan belum tentu beliau kalah dalam wapres. Kalau nanti beliau menang sebagai wapres, ini proses belum selesai," tandasnya.

Dikutip GridHot.ID dari laman Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno kembali menjadi wagub DKI Jakarta.

Hanya saja, langkah tersebut sangat tidak etis.

Baca Juga : Jawab Tantangan TKN Jokowi-Ma'ruf untuk Buka Instrumen Penghitungan Suara, BPN Prabowo-Sandi: Kami Sedang Mengumpulkan C1

"Tidak ada aturan yang melarang, tetapi itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung (menjadi cawagub DKI) kok ditarik," kata Akmal Malik, Kamis (18/4/2019).

Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga Uno sudah diterima Gubernur DKI Anies Baswedan dan diteruskan ke DPRD.

Kedua kandidat tersebut adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto dari PKS.

Baca Juga : Mayat Pria Tanpa Kepala di Temukan dalam Ember di Tangerang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.

Akmal mengatakan, bisa saja kedua nama itu dibatalkan dan nama Sandiaga Uno yang dimasukkan sebagai gantinya.

Namun, Akmal menilai perlu ada argumentasi kuat jika langkah itu dilakukan.

"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," ujarnya.

Baca Juga : Sempat Viral Lantaran Ceraikan Istri Kedua Lewat SMS, Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Kini Nikahi Wanita 16 Tahun Lebih Muda Darinya

Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakan di rapat paripurna DPRD DKI pada 27 Agustus 2018, Sandiaga Uno memilih mengundurkan diri sebagai wakil gubernur kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.

(*)