Dilansir Gridhot.ID dari TribunJakarta.com, AKP Alexander Yurikho menerangkan beberapa fakta dari hasil visum mayat dalam ember tersebut.
1. Sudah Satu Setengah Bulan Meninggal
Setelah sebelumnya diperkirakan jenazah sudah berada di lokasi selama satu bulan, tetapi hasil pengecekan medis forensik, jenazah dinyatakan telah meninggal sejak 1,5 bulan lalu.
Baca Juga : Minimalisir Kejahatan Seksual, Perusahaan Ojol di Indonesia Buat Sistem Jodohkan Penumpang dengan Driver.
"Faktual mata bahwa jenazah tersebut sudah berbentuk tulang. Daging yang ada pun sudah membusuk. Tim kami memperkirakan satu bulan, dokter forensik menyatakan sudah satu setengah bulan," ujar Yurikho di Mapolres Tangsel, Selasa (23/4/2019).
2. Bukan Korban Mutilasi
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel, bahwa tidak ada bekas kekerasan di tubuh jenazah yang ditemukan dipinggir Sungai Cisadane.
Baca Juga : Kutuk Keras Aksi Teror Bom di Sri Lanka, MUI : Ini Jelas Perbuatan Tercela dan Tak Beradab
Hal itu sekaligus membantah anggapan jenazah hasil mutilasi.