Find Us On Social Media :

2 Toko Online Terbesar di Indonesia Diam-diam Dipantau Pemerintah Amerika Serikat Karena Dianggap Langgar Hak Cipta

Akibat berbelanja di toko online

Pasalnya, keduanya dianggap merugikan karena diduga menjual produk-produk palsu alias KW.

Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari unggahan akun Facebook E-Commerce Shitposting pada 27 April 2019.

Dalam postingan tersebut dijelaskan ada 2 toko online besutan anak negeri yang kini dipantau oleh pemerintah Amerika.

Baca Juga : Berawal dari Keranjingan Main Game Online, Bocah SMP Asal Tangerang Sukses Jebol Sistem Keamanan NASA Milik Amerika

"Apakah ada yang mengetahui soal Notorious Market List?

Merupakan sebuah daftar yang dibikin oleh pemerintah amerika mengenai tempat jual beli barang palsu dan barang yang melanggar hak cipta

Sesuai deskripsi di situsnya:'The Notorious Markets List highlights 33 online markets and 25 physical markets that are reported to engage in and facilitate substantial copyright piracy and trademark counterfeiting. This activity harms the American economy by undermining the innovation and intellectual property rights of U.S. IP owners in foreign markets. An estimated 2.5 percent, or nearly half a trillion dollars’ worth, of global imports are counterfeit and pirated products'

Source:https://ustr.gov/…/2…/april/ustr-releases-annual-special-301

Kenapa tiba2 kita membahas ini?

Karena 2 unicorn kita telah memecahkan rekor baru!yaitu masuk ke dalam list tahunan ini

Ternyata unicorn kita dinotice oleh pemerintah amerika loh

Baca Juga : Hantui Driver Ojek Online dengan Orderan Fiktif Sebanyak 185 Kali, Pelakunya Ternyata Masih Bocah!

source list:https://ustr.gov/…/de…/files/2018_Notorious_Markets_List.pdf

Congratulations Bukalapak dan Tokopediaini merupakan prestasi yang sangat bergengsi," tulis akun Facebook E-Commerce Shitposting dalam unggahannya.