Find Us On Social Media :

2 Toko Online Terbesar di Indonesia Diam-diam Dipantau Pemerintah Amerika Serikat Karena Dianggap Langgar Hak Cipta

Akibat berbelanja di toko online

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Semakin majunya teknologi, membuat aktivitas belanja semakin mudah untuk dilakukan.

Bahkan kini untuk berbelanja kita tidak harus selalu pergi ke toko dan bisa dilakukan di mana saja, bahkan di atas tempat tidur sekalipun lewat toko online.

Di toko online, pelanggan bisa mendapatkan barang apa saja yang diinginkan, mulai dari produk fashion, hingga kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga : Bongkar Alasan Vanessa Angel Terjun ke Jaringan Prostitusi Online, Jaksa Penuntut Umum: Ia Butuh Biaya untuk Pesta Ulang Tahunnya

Saking banyaknya penjual yang menjajakan barang dagangan di toko online, tak jarang ditemukan penjual yang menawarkan harga bersaing.

Keberadaan toko online yang makin marak, juga menjadi pilihan tersendiri bagi calon pembeli untuk menentukan aplikasi toko online mana yang akan digunakan.

Tentu dengan beragam pertimbangan, seperti diskon, hingga ongkos kirim barang.

Baca Juga : Miris! Cuma Gara-gara Salah Naik Taksi Online, Samantha Tewas Dibunuh dan Mayatnya Dibuang di Pedesaan

Namun alih-alih memberi kemudahan bagi konsumen, 2 toko online Indonesia berikut ini justru dipantau oleh pemerintah Amerika.

Pasalnya, keduanya dianggap merugikan karena diduga menjual produk-produk palsu alias KW.

Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari unggahan akun Facebook E-Commerce Shitposting pada 27 April 2019.

Dalam postingan tersebut dijelaskan ada 2 toko online besutan anak negeri yang kini dipantau oleh pemerintah Amerika.

Baca Juga : Berawal dari Keranjingan Main Game Online, Bocah SMP Asal Tangerang Sukses Jebol Sistem Keamanan NASA Milik Amerika

"Apakah ada yang mengetahui soal Notorious Market List?

Merupakan sebuah daftar yang dibikin oleh pemerintah amerika mengenai tempat jual beli barang palsu dan barang yang melanggar hak cipta

Sesuai deskripsi di situsnya:'The Notorious Markets List highlights 33 online markets and 25 physical markets that are reported to engage in and facilitate substantial copyright piracy and trademark counterfeiting. This activity harms the American economy by undermining the innovation and intellectual property rights of U.S. IP owners in foreign markets. An estimated 2.5 percent, or nearly half a trillion dollars’ worth, of global imports are counterfeit and pirated products'

Source:https://ustr.gov/…/2…/april/ustr-releases-annual-special-301

Kenapa tiba2 kita membahas ini?

Karena 2 unicorn kita telah memecahkan rekor baru!yaitu masuk ke dalam list tahunan ini

Ternyata unicorn kita dinotice oleh pemerintah amerika loh

Baca Juga : Hantui Driver Ojek Online dengan Orderan Fiktif Sebanyak 185 Kali, Pelakunya Ternyata Masih Bocah!

source list:https://ustr.gov/…/de…/files/2018_Notorious_Markets_List.pdf

Congratulations Bukalapak dan Tokopediaini merupakan prestasi yang sangat bergengsi," tulis akun Facebook E-Commerce Shitposting dalam unggahannya.

Dan benar saja, dikutip GridHot.ID dari laman resmi Perwakilan Perdagangan Negara Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) di Ustr.gov, Tokopedia dan Bukalapak, masuk dalam daftar Notorious Markets.

"Tokopedia.com adalah salah satu pasar online terbesar di Indonesia.

Situs ini berfungsi sebagai platform untuk vendor pihak ketiga untuk memposting daftar, dan situs ini menawarkan sejumlah besar barang, termasuk pakaian, elektronik, dan buku pelajaran.

Baca Juga : Hantui Driver Ojek Online dengan Orderan Fiktif Sebanyak 185 Kali, Pelakunya Ternyata Masih Bocah!

Pemegang hak cipta telah melaporkan menemukan transaksi bernilai tinggi dan jumlah besar dari penjualan pakaian palsu, kosmetik, aksesoris palsu, buku bajakan, danmateri berbahasa Inggris bajakan di platform ini.

Produk yang diiklankan sebagai 'replika' dari merek asli diduga dijual secara terbuka di situs tersebut.

Pemegang hak cipta meengaku kesulitan untuk menegakan hak-hak mereka karena prosedur pelaporan yang disediakan oleh platform ini sulit dilakukan, persyaratan dokumentasi dianggap memberatkan pemilik merek, dan situs ini hanya sedikit upaya untuk mencegah pelanggaran berulang.

Baca Juga : Usai Semalaman Tak Kunjung Dapat Orederan, Driver Taksi Online Mendadak Lemas Saat Dapati Penumpangnya Bukan Sosok Biasa

Bahkan, beberapa penjual produk palsu telah masuk di tokopedia.com selama empat tahun," tulis situs Ustr.gov seperti dikutip.

Sementara itu, Bukalapak yang juga masuk dalam daftar Notorious Markets, dideskripsikan tak jauh beda dari Tokopedia.

"Bukalapak.com, yang didirikan pada 2010, dilaporkan merupakan salah satu pasar online terbesar di Indonesia.

Situs web ini menyediakan platform bagi penjual pihak ketiga untuk terhubung dengan pembeli, dan penjual bisa menawarkan berbagai macam produk, termasuk barang elektronik, buku, dan pakaian.

Baca Juga : Pendaftaran Online P3K Dibuka Minggu 10 Februari 2019, Berikut Persyaratannya!

Pemegang hak cipta melaporkan bahwa sebagian besar produk bermerek di platform ini tidak asli dan barang-barang itu sering kali secara terbuka dilabeli 'replika' produk bermerek.

Namun demikian, Bukalapak.com menyediakan tautan pada platformnya bagi pemegang hak cipta untuk melaporkan transaksi ilegal dan melanggar hukum," tulis Ustr.gov.

Selain toko Online, ada juga Pasar Mangga Dua di Indonesia, yang masuk dalam daftar Notorious Markets.

Baca Juga : Soal Prostitusi Artis Online, Della Perez Merasa Fotonya Dicatut oleh Mucikari: Aku itu Nangisnya Ada Pencatutan Nama Perez

"Mangga Dua adalah pasar populer di Jakarta yang menjual berbagai barang palsu,termasuk tas, dompet, pakaian, dan aksesoris mode, yang kabarnya minimpenegakan oleh pemerintah untuk memerangi maraknya penjualan barang palsu.

USTR mendesak Indonesia untuk meluncurkan upaya berkelanjutan, terkoordinasi, dan efektif untuk mengatasi meluasnya pemalsuan dan pembajakan di pasar di seluruh Indonesia, termasuk Mangga Dua dan pasar lainnya yang telah disebutkan dalam Daftar sebelumnya," tulis Ustr.gov seperti dikutip.

Daftar Notorious Markets sendiri menyoroti 33 pasar online dan 25 pasar fisik yang dilaporkan terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang.

Aktivitas ini dianggap membahayakan ekonomi Amerika dengan merusak inovasi dan hak kekayaan intelektual pemilik merek dagang Amerika Serikat di pasar luar negeri.

Baca Juga : Terseret Kasus Prostitusi Online, Della Perez Dihargai Segini Oleh Mucikari 'Ada Transferannya Tapi dari Muncikari ke Muncikari bukan ke Della'

Diperkirakan 2,5 persen, atau hampir setengah triliun dolar, dari impor global adalah produk palsu dan bajakan.

Daftar Notorious Markets tahun 2018 mempertahankan fokus khususnya pada distribusi konten bajakan dan barang palsu secara online.

Tahun ini, Daftar Notorious Markets menyoroti zona perdagangan bebas dan peran yang dapat mereka mainkan dalam memfasilitasi perdagangan barang palsu dan bajakan.

Baca Juga : Pendaftaran Online P3K Dibuka Minggu 10 Februari 2019, Berikut Persyaratannya!

Daftar ini juga membahas model pembajakan yang muncul, termasuk situs streaming ilegal, portal dan aplikasi pembajakan, yang menyebabkan kerugian besar pada pasar digital khususnya musik, film, dan televisi yang sah.

Daftar Notorious Markets juga menyerukan beberapa platform toko online untuk meningkatkan prosedur penghapusan dan kerja sama dengan pemegang hak cipta, terutama usaha kecil dan menengah untuk mengurangi volume dan prevalensi barang palsu dan bajakan di platform mereka.

Daftar Notorious Markets bukan merupakan daftar lengkap dari semua pasar yang dilaporkan berurusan dengan barang bajakan atau palsu di seluruh dunia.

Daftar ini juga tidak mencerminkan temuan pelanggaran hukum atau analisis Pemerintah Amerika Serikat tentang perlindungan umum dan iklim penegakan hukum di negara yang bersangkutan.

Pengumuman daftar ini menyimpulkan Tinjauan Out-of-Cycle 2018 tentang Pasar Notorious, yang diprakarsai USTR pada 16 Agustus 2018, melalui publikasi dalam Daftar Federal mengenai permintaan komentar publik.

Baca Juga : Suka Duka 10 Driver Ojek Online Ini Akhirnya Terbayar dengan Menyandang Gelar 'Juara Partner Go - Food'

Sementara itu, melalui pesan Whatsapp yang diterima GridHot.ID, pihak Tokopedia melalui VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, mengaku menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan produk palsu atau yang melanggar hak cipta.

"Tim kami senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform kami dan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur.

Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," kutip GridHot.ID dari pesan singkat yang diterima.

Baca Juga : 2 Toko Online Terbesar di Indonesia Diam-diam Dipantau Pemerintah Amerika Serikat Karena Dianggap Langgar Hak Cipta

Namun, hingga berita ini diturunkan pihak Bukalapak, belum memberikan tanggapannya ihwal masuknya situs tersebut dalam daftar Notorious Markets pemerintah Amerika Serikat.(*)