Dilansir Gridhot.ID dari Tribratanews, Brigadir Teuku Murizal Saputra diketahui membawa anaknya bernama Bang Dek (7) ke lokasi tempat ia bertugas mengamankan proses rekapitulasi suara di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara
Awalnya Brigadir Teuku Murizal Saputra tidak membawa anaknya saat melaksanakan tugas, namun hari itu orang tuanya pergi ke Banda Aceh, sehingga anaknya harus ikut dengannya.
Istri Teuku Murizal Saputra telah meninggal dunia dengan meninggalkan satu putri dan satu putra.
Baca Juga : Keukeh Anggap Perempuan Tak Boleh Mengemudi, Pemuda Arab Bakar Mobil Baru Milik Teman Wanitanya
Sejak saat itu, dia belum memutuskan untuk menikah karena ia ingin membesarkan kedua buah hatinya dahulu.
Aksinya membawa sang putra ke tempat kerja mendapatkan respon dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo.
Menurut Karo Penmas, Brigadir Teuku Murizal Saputra justru menunjukkan dedikasi tinggi seorang anggota Polri demi mengamankan dan memastikan pemilu berjalan jujur dan aman.
Baca Juga : Gadis Pujaannya Tak Mau Diajak Balikan, Seorang Pria Tegas Gilas Mantan Pacarnya dengan Mobil
“Tak ada yang dilanggar dari tindakan yang dilakukan Putra,” jelas Karo Penmas Dedi Prasetyo.(*)