Find Us On Social Media :

Bukan Rian Subroto, Pengacara Sebut Pria Pemesan Vanessa Angel Adalah Polisi Anggota Polda Jatim

Vanessa Angel jalani sidang pertama

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU RA Dhiny Ardhani mengatakan, bahwa Vanessa Angel didakwa melakukan penyebaran konten asusila.

Vanessa Angel melalui mucikari telah dianggap menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.

Baca Juga : Muhammad Arik Alfiki, Pemuda Tamatan SMP yang Retas Situs KPU Hingga Harus Berurusan dengan Polisi

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)