Find Us On Social Media :

Awas! Ketahuan Bergosip Bisa Kena Denda dan Hukuman di Filipina

Zodiak yang dikenal gemar bergosip.

Pasalnya di Filipina, bergosip atau membicarakan orang lain adalah sesuatu yang dilarang secara hukum

Pemerintah Binalonan, sebuah kota kecil sekitar 200 km di utara Manila mengeluarkan peraturan yang melarang adanya gosip ketika warganya berkumpul.

Baca Juga : Tak Diawasi Orang Tua, Kepala Bocah Perempuan Terhimpit Tiang Rumah Saat Bermain

Mengucapkan rumor tentang seseorang di Binalonan bisa membuat si pelaku mendapat hukuman denda dan kerja sosial berdasarkan peraturan yang baru.

Undang-undang anti-gosip ini pun disahkan oleh Wali Kota Binalonan, Ramon Guico III, setelah ada perselisihan yang dipicu oleh gosip menjadi sangat parah.

"Ada banyak jenis gosip, tetapi kebanyakan kasus gosip di sini adalah tentang konflik di sekitar properti, uang, hubungan dan sejenisnya," kata Guico kepada The Guardian.

Baca Juga : Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah

"Aturan ini untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk kotamadya ini."

"Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik; ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal," tambahnya.