Find Us On Social Media :

Awas! Ketahuan Bergosip Bisa Kena Denda dan Hukuman di Filipina

Zodiak yang dikenal gemar bergosip.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Bisa dibilang hampir semua orang baik laki-laki maupun perempuan gemar bergosip

Entah kenapa, bergosip tampaknya tidak pernah bisa jauh dari aktivitas sehari-hari.

Saat sedang di sekolah, tempat kerja, lingkungan rumah pasti akan selalu ada gosip yang beredar.

Baca Juga : Cuma Gara-gara Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Berbelok, Emak-emak Dipukuli Seorang Pria di Tengah Jalan

Sadar atau tidak bagi yang menyukai kegiatan bergosip ria, pasti akan selalu nimbrung untuk sekedar menjadi pendengar atau menimpali dengan berbagai komentar.

Padahal kebanyakan orang sudah paham kalau bergosip seringkali tidak ada gunanya dan hanya buang-buang waktu saja.

Meski begitu nyatanya sangat sulit untuk menghentikan kebiasaan bergunjing di masyarakat. 

Baca Juga : Sehari Sebelum Tenggelamkan Kapal Asing, Menteri Susi Pudjiastuti Berlenggak-lenggok Cantik di Atas Catwalk

Namun, jangan harap bisa leluasa bergosip ria jika sedang berada di kota Filipina.

Pasalnya di Filipina, bergosip atau membicarakan orang lain adalah sesuatu yang dilarang secara hukum. 

Pemerintah Binalonan, sebuah kota kecil sekitar 200 km di utara Manila mengeluarkan peraturan yang melarang adanya gosip ketika warganya berkumpul.

Baca Juga : Tak Diawasi Orang Tua, Kepala Bocah Perempuan Terhimpit Tiang Rumah Saat Bermain

Mengucapkan rumor tentang seseorang di Binalonan bisa membuat si pelaku mendapat hukuman denda dan kerja sosial berdasarkan peraturan yang baru.

Undang-undang anti-gosip ini pun disahkan oleh Wali Kota Binalonan, Ramon Guico III, setelah ada perselisihan yang dipicu oleh gosip menjadi sangat parah.

"Ada banyak jenis gosip, tetapi kebanyakan kasus gosip di sini adalah tentang konflik di sekitar properti, uang, hubungan dan sejenisnya," kata Guico kepada The Guardian.

Baca Juga : Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah

"Aturan ini untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk kotamadya ini."

"Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik; ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal," tambahnya.

Dilansir Oddity Central Senin (6/5/2019), orang yang ketahuan bergosip untuk pertama kali bakal kena denda hingga 200 peso atau sekitar Rp 55 ribu.

Baca Juga : Susupi Aksi Demo Hari Buruh, Kelompok Pemuda Serba Hitam di Bandung Awalnya Berkumpul Lewat Sosial Media

Tak hanya kena denda, pelaku juga harus memungut sampah selama tiga jam.

Sementara jika pelaku kembali tertangkap karena bergunjing, dendanya berlipat lima kali menjadi 1.040 peso atau Rp 285 ribu dan harus kerja sosial selama delapan jam.

Sayangnya, peraturan hukum itu tidak menyebut secara spesifik apa saja yang bisa dikategorikan gosip.

Baca Juga : Petugas Kebersihan Perumahan Mewah Bupati Talaud Bongkar Tabiat Keluarga Sri Wahyumi Manalip

Menurut Wali Kota Ramon Guico, menyebarkan rumor tentang hubungan atau masalah finansial orang bisa dihukum.

Rupanya Binalonan mendapatkan ide itu dari kota tetangga Moreno.

Pasalnya warga Morena di denda 500 peso atau setara Rp 137 ribu dan menghabiskan siang untuk memungut sampah.

Alhasil, banyak warga di sana yang dilaporkan tidak kedapatan bergunjing lagi lantaran tak ingin tertangkap dan disebut sebagai biang gosip.

Baca Juga : Niat Mempercantik Diri, 2 Wanita Justru Kena HIV Usai Lakukan Facial Wajah

Rumor maupun gosip dilaporkan paling banyak menyebar saat musim panas.

Hal ini dipicu lantaran warga setempat berkumpul untuk mengusir hawa panas dan kemudian bergunjing.

"Perbuatan seperti itu benar-benar membuang waktu. Melarang gosip merupakan cara kami meningkatkan kualitas hidup warga kami," ujar Wali Kota Guico.

Baca Juga : Lokasi Ibu Kota Negara yang Baru Masih Jadi Teka-teki, 4 Kota Ini Diusulkan Jadi Pengganti DKI Jakarta

"Kota tanpa gosip lebih bermanfaat karena saya percaya orang memiliki hal-hal yang lebih baik untuk dilakukan daripada berbicara negatif tentang orang lain," lanjutnya.

Kendati demikian, Wali Kota yang berusia 44 tahun itu menegaskan jika ia tidak melarang kebebasan berpendapat, melainkan melindungi warganya dari fitnah.

"Kami ingin menunjukkan bahwa Binalonan mempunyai warga yang baik selain tempatnya yang indah dan aman untuk dikunjungi," ujar Guico kembali.

"Karena itu, kami ingin mengingatkan mereka untuk bertanggung jawab dengan kata-katanya sebagai individu dan bagian dari masyarakat ini," lanjutnya.

 

(*)