Find Us On Social Media :

Terlilit Hutang, Guru PNS Nekat Palsukan Kematian Selama Bertahun-tahun Hingga Rugikan Negara Sebesar Rp 373 Juta

Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018)

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500," terang Asep.

Baca Juga : Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah

Atas penipuan ini, Demseria Simbolon melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

 

Melansir dari Tribun Medan, Demseria Simbolon kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Petugas Kebersihan Perumahan Mewah Bupati Talaud Bongkar Tabiat Keluarga Sri Wahyumi Manalip

Demseria Simbolon dijemput paksa di Jawa Barat pada 6 November 2018 oleh Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting, Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan.

Namun siapa sangka, dibanding teman-temannya sesama pengajar, Demseria Simbolon tergolong memiliki ekonomi yang berada.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Binjai Utara, Emi Sutrisnawati membeberkan bahwa Demseria juga berbisnis selain PNS.

Baca Juga : Video Detik-detik Kematiannya di Atas Catwalk Jadi Viral, Berikut 4 Fakta Sosok Model Brasil Tales Soares

Emi Sutrisnawati mengatakan jika Demseria sempat sukses berbisnis grosir sebelum terlilit utang.