Laporan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Pemuda berinisial HS (25) berhasil dibekuk oleh polisi terkait videonya yang viral gegara mengancam akan memenggal kepala presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (12/5/2019).
HS secara terang-terangan mengancam akan memenggal kepala Presiden Republik Indonesia saat ini, Jokowi.
Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa HS bisa dikenakan pasal makar.
Baca Juga : Viral! Perlakuan Dosen Nonmuslim pada Mahasiswa Muslim saat Buka Puasa Ini Bikin Suasana Ramadan Makin Adem
Pengenaan pasal ini lantaran HS dianggap mengancam keamanan negara.
Hal tersebut disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulis Argo Yuwono.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Dengan demikian HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.
Belum selesai sampai situ, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo Yuwono.
Baca Juga : Terancam Hukuman Mati Karena Ancam Penggal Jokowi, Rencana Pernikahan HS Kini Berada di Ujung Tanduk
Kasus pengancaman dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak hanya sekali ini terjadi.
Sekitar setahun lalu, ancaman terhadap Jokowi juga pernah dilontarkan oleh seorang remaja berinisial RJ yang pada saat itu masih berusia 16 tahun.
Dalam video yang beredar luas, remaja tersebut mengeluarkan kata-kata bernada ancaman seraya menunjuk foto Jokowi.
Baca Juga : Miris! Aksi Remaja Putri yang Nekat Lepas Baju saat Lakukan Sahur On The Road Viral di Media Sosial
“Gua tembak kepalanya, gua pasung kepalanya. Ini kacung gua, Jokowi gila, gua bakar rumahnya. gua tantang lu cari gua 24 jam, lu ngga temuin gua, gua yang menang,” katanya seperti dalam video.
Kedua kasus ancaman yang mengarah kepada Jokowi itu kiranya membuat beberapa pihak mempertanyakan bagaimana keberlanjutan proses hukum terhadap pelaku.
Hal itu seperti yang diutarakan oleh salah satu akun Twitter, jika kasus penggal kepala Jokowi (HS) saja langsung diproses, alangkah baiknya kasus (RJ) yang diproses terlebih dahulu.
"Yg blg mau penggal pala Jokowi langsung diproses, alangkah baiknya proses yg ini dulu. eh lupa ga diproses, kenapa ya? mana saya tahu saya kan oposisi," tulis akun Twitter itu.
Baca Juga : Menteri Susi Pudjiastuti Kembali Kirim 13 Kapal Vietnam ke Dasar Laut
Melansir dari Serambi News, kasus ancaman yang dilakukan RJ pada tahun lalu juga telah diproses sebagaimana mestinya.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa RJ tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.
"Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka," ujar Argo Yuwono pada tahun 2018 silam.
Baca Juga : 5 Fakta HS, Pria yang Mengancam Hendak Penggal Kepala Jokowi, dari Mengaku Khilaf Hingga Dikenai Pasal Makar
Argo Yuwono mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam pasal itu disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Argo Yuwono menambahkan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ.
Namun, RJ ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Argo Yuwono juga mengatakan bahwa penempatan ini dilakukan mengingat usia RJ yang masih di bawah umur.
"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo Yuwono.
Argo Wiyono menyebut, dalam kasus ini, usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuk dia tidak sampai 7 tahun.
"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," kata Argo Yuwono.
"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," tambahnya.
Bahkan, dikutip dari unggahan akun Instagram Divisi Humas Polri, berkas kasus RJ dinyatakan sudah lengkap.
"Be Smart Netizen.
Baca Juga : Rekaman Videonya Bersama HS yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Tuai Kontroversi, Wanita Berbaju Putih Ini Kini Juga Diburu PolisiTelah beredar di Media Sosial, Konten dengan isi “POLISI DAGELAN, ANAK CHINA ANCAM TEMBAK JOKOWI DIBEBASKAN DENGAN DALIH LUCU LUCUAN. ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG DITANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI, SELAMAT DATANG DI NEGARA BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA” adalah Tidak Benar/ HOAX.Berkas Perkara Pidana dengan Nomor : BP/391/V2018/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2018 atas nama tersangka ROYSON JORDANY TJAHYA sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilakukan penelitian hasil pemeriksaannya dinyatakan sudah lengkap.Sesuai dengan pasal 8 (3) b, 110 dan pasal 138 (1), 139 KUHAP, Ditkrimum Polda Metro Jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tulis akun @divisihumaspolri dalam postingan tanggal 13 Mei 2019.
Meski tak ditahan, berkas kasus RJ kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(*)