Find Us On Social Media :

Janda Beranak 3, IY Sempat Sampaikan Pesan Terakhirnya Pada Sang Putri Sebelum Diciduk Polisi

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siri Nur Qasanah

GridHot.ID - Sampai saat ini, kasus video penggal kepala Joko Widodo (Jokowi) masih dalam proses hukum dan terus didalami oleh pihak kepolisian.

HS, pria yang mengancam akan penggal kepala Jokowi berhasil diringkus oleh Kapolres Tangerang di Bogor, Minggu (12/5/2019).

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Sebut KPU Curang, Waketum Gerindra Ajak Boikot Hasil Pilpres dengan Tolak Bayar Pajak

Setelah HS diciduk, polisi kemudian memburu keberadaan dua orang wanita yang diduga merekam dan menyebar video penggal kepala Jokowi tersebut.

Diketahui, salah satu dari dua wanita tersebut berinisial IY.

Melansir dari Kompas.com, polisi menahan IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Jokowi pada Kamis (16/5/2019) malam.

Baca Juga: Kini Diciduk Terkait Kasus Mutilasi di Kota Malang, Sugeng Rupanya Pernah Hampir Bakar Rumah Tetangga dan Potong Lidah Pacar

IY ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pukul 11.00 WIB.