Find Us On Social Media :

Ditegur KPI Karena Adegan Ciuman Bibir, Rina Nose Justru Pertanyakan Perbedaan Cium dengan Kecup

Rina Nose dan tunangannya, Josscy Vallazza Aartsen.

Laporan Wartawan

"Min, mohon pencerahan.. dalam bahasa Indonesia, kata “ cium” “ ciuman” “ berciuman” “ kecup” itu beda makna ga min?," tulis Rina Nose melalui akun Instagram-nya @rinanose16.

Namun sayang, pertanyaan wanita asal Bandung ini tidak mendapatkan respon dari akun Instagram @kpipusat.

Baca Juga: Kasusnya Makin Runyam, Vanessa Angel Mantap Laporkan 7 Penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri

Seolah tak mau tinggal diam, para warganet pun turut melayangkan komentar di unggahan akun Instagram @kpipusat tersebut

Banyak di antara warganet yang menyayangkan adanya adegan ciuman pada episode yang tayang pada 21 April 2019 itu.

"Serius ada ciuman bibir? Kok bisa yaa produser atau PIC nya ga preview dulu tayangannya, sangat disayangkan Trans TV. Sepertinya banyak banget teguran ke TV tsb. Padahal banyak acara bagus loh," tulis akun Instagram @fikrihilman.

"KPI benar ikuti regulasi, yang kurang tepat regulasinya, itulah yang membuat kejadian sama terulang, cuma tegur2 aja," tulis akun Instagram @ifan_fadillah_khan.

Baca Juga: Akui Punya Perasaan Sayang, Nikita Mirzani Ungkap Kedekatannya dengan Ibunda Vicky Nitinegoro

"Mending di banned aja...terus ganti acara kartun...itu lebih asyik," tulis akun Instagram @vian_okta97.

Sementara itu, melansir dari laman kpi.go.id, berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI menemukan pelanggaran pada program siaran “Comedy Traveler” tanggal 21 April 2019 pukul 14.58 WIB.

Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja, larangan program siaran menampilkan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran.

Baca Juga: Putranya Rela Pindah Agama Demi Hilda Vitria, Ibunda Kriss Hatta: Terlalu Cinta Akhirnya Begini!

“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat 1, serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 Ayat 4 huruf f. Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” tegas Mayong, Jumat (10/5/2019).

Dalam surat itu, KPI meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

“Kami minta Trans TV segera melakukan perbaikan agar kesalahan tidak terulang,” papar Mayong. (*)