Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Gridhot.ID - Toleransi antar umat beragama seharusnya dijunjung tinggi setiap umat manusia.
Setiap orang harus menghormati orang lain saat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Hal ini berguna untuk menciptakan perdamaian antar umat beragama yang hidup berdampingan.
Baca Juga: Berkata Kasar di Facebook, Bocah 14 Tahun Ini Tewas Mengenaskan Dikeroyok Empat Temannya
Namun, masih banyak ditemui di berbagai tempat kurangnya kesadaran rasa toleransi antar umat beragama.
Tak jarang hal tersebut malah berujung dengan kekerasan dan tindak kriminal.
Seperti yang terjadi di Malaysia, sebuah kasus kriminal dilatarbelakangi kurangnya rasa toleransi berakhir dengan adanya korban.
Dilansir Gridhot.ID dari Artowani, seorang pemuda di Malaysia divonis penjara tiga tahun lima bulan, setelah melakukan penikaman terhadap seorang warga yang sedang mengaji di masjid.
Pemuda itu bernama Muhammad Khairil Nawi (24).
Sebelumnya, Khairil melakukan penikaman terhadap Mohd Amin (27) yang sedang mengaji alquran di Masjid Kampung Apal, Terengganu, Besut, Malaysia, Minggu (12/5/2019).
Khairil tega menikam Amin yang sedang beribadah karena kesal tidurnya terganggu.
Khairil, pelaku penikaman
Ia mengaku tidurnya terganggu oleh suara korban yang mengaji menggunakan speaker.
Merasa tak nyaman, Khairil pun mendatangi korban di Masjid.
Entah apa yang dipikirkan Khairil saat itu.
Khairil, pelaku penikaman diringkus polisi.
Tanpa basa basi ia langsung menikam Amin menggunakan pisau.
Darah pun bercucuran di tubuh Amin yang sedang menjalankan ibadahnya.
Melihat kondisi Amin yang bersimpah darah, Khairil pun kemudian kabur melarikan diri.
Korban dievakuasi karena terluka di bagian dada dan menerima tujuh jahitan setelah dirawat di Rumah Sakit Besut.
Baca Juga: Hadapi Kemungkinan Terburuk 22 Mei, Polri Siap Kerahkan 32.000 Personel untuk Jaga Keutuhan NKRI
Khairil, pelaku penikaman
Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, Khairil pun dalam pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan.
Ketua Kepolisian Besut, Mohd Zamri Mohd Rowi mengatakan, pelaku juga didapati positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Vonis penjara pun diberikan hakim kepada Khairil sebagai ganjaran dari perbuatannya, Kamis (16/05/2019).
Setelah melakukan perbuatan kejinya itu, Khairil pun mengaku bersalah atas tindakannya setelah vonis dibacakan.
Kini pelaku Khairil harus menjalani hukuman penjara yang telah didakwakan kepadanya.(*)