Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Gridhot.ID - Media sosial di jaman modern ini menjadi sebuah sarana yang tak bisa dilepaskan lagi dengan kehidupan sehari hari manusia.
Karena sudah menjadi sebuah budaya yang memiliki efek besar dalam masyarakat, maka media sosial pun diberi batasan dengan undang-undang.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan elektronik yang sudah sering ditemukan di jaman modern ini.
Baca Juga : Jelang 22 Mei, Pendekar Pagar Nusa Siap Jadi Garda Depan Temani TNI - Polri Lawan Gerakan People Power
Seperti yang terjadi pada bocah 14 tahun di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Dilansir Gridhot.ID dari Kompas.com (17/5/2019), seorang bocah berusia 14 tahun tewas dikeroyok empat orang temannya hanya karena tersindir di media sosial.
Kasus ini pun langsung ditangani oleh Kaapolres Singkawang.
AKBP Raymond M Masengi membenarkan terjadinya kasus pengeroyokan ini.
Ia mengatakan peristiwa pengeroyokan itu bermula pada Minggu (12/5/2019) malam.