Find Us On Social Media :

Kesal Ditanya Terus Kapan Nikah, Pria 52 Tahun Ini Tebas Kepala Tetangganya dengan Parang Hingga Tewas

Kesal ditanya terus soal pernikahan anaknya, seorang pria berumur 52 tahun tebas kepala temannya sendiri hingga tewas.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Menikah adalah sebuah pilihan bagi seseorang untuk hidup bersama dengan pasangannya membentuk sebuah keluarga.

Namun apabila bicara soal pernikahan, tak bisa dipaksakan pada seseorang.

Setiap orang punya haknya masing-masing untuk memutuskan kapan dan dengan siapa ia akan menikah, tak bisa dipaksakan.

Baca Juga: Kepincut Lelaki Lain Saat Main Game PUBG, Seorang Istri Nekat Ceraikan Suami

Sebenarnya ada batas usia yang dinyatakan ideal untuk menikah bagi seorang laki-laki dan wanita.

Dilansir dari BKKBN Kepri, Usia minimal menikah itu idealnya 20 sampai 21 tahun wanita dan 25 untuk pria.

Untuk usia kurang dari 18 tahun masih dikatakan sebagai usia anak-anak.

Baca Juga: Tak Terima 20 Anggotanya Ditangkap, Geng Motor Jabodetabek Tantang Balik Polisi

Sebab itu, BKKBN memberikan batasan usia pernikahan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk pria.

Namun kembali lagi pada diri masing-masing kapan siap akan melakukan pernikahan.

Hal ini terkadang menjadi sesuatu yang sensitif apabila ditanyakan.

Bahkan hanya karena menanyakan masalah pernikahan terkadang menimbulkan masalah yang besar.

Baca Juga: Masih Ingat Haji Lulung? Lama Tak Terdengar Usai Sempat Viral Lantaran Berseteru dengan Ahok, Kini Ia Dipastikan Lolos ke Senayan

Seperti yang terjadi di Minahasa Tenggara.

Dilansir Gridhot.ID dari TribunManado.com Minggu (19/5/2019), seorang sang ayah tersinggung karena pertanyaan soal pernikahan anaknya.

Pria berinisial AM alias Aswin (52) menebas teman sekampungnya gara-gara ditanya kapan anaknya menikah.

Baca Juga: Seorang Pria Nekat Pecahkan Kaca Kereta Super Cepat Cuma Karena Merasa Mual

Aswin menebas temannya Ari Kongingi (47) menggunakan parang pada Sabtu (18/5/2019) jam 22.00 wita.

Kedua pria tersebut sekampung dan sama-sama berprofesi sebagai petani.

Peristiwa ini berawal ketika Aswin pergi ke rumah Ari untuk membeli minuman keras jenis cap tikus.

Sampai di rumah Ari, mereka berdua berbincang santai bertanya kabar.

Baca Juga: Singgung Film Sexy Killers dan Sebut Komisaris Batu Bara, Gibran Rakabuming: Kotor Kan Mukanya

Namun, tiba-tiba Ari membuka percakapan masalah pernikahan dan menanyakan kapan anak tersangka akan menikah.

Disanalah suasana mendadak langsung berubah.

Aswin merasa tersinggung karena kekasih sang anak sudah hamil namun belum dinikahkan.

Baca Juga: Viral Video Peserta Acara Buka Bersama Tenggak dan Bersulang Minuman Keras, Pengelola Hotel Angkat Bicara

Tersangka pun naik pitam lalu meminta korban tak mencampuri urusan keluarganya.

"Jangan ikut campur, itu urusan keluarga saya," jawab tersangka sembari langsung kembali ke rumahnya.

Namun, korban yang mungkin tersinggung juga atas perkataan tersangka mengikuti dari belakang.

Pertengkaran berlanjut dan tersangka masuk ke dalam rumah.

Baca Juga: Ada Setang Motor Masuk di Dalam Rahimnya, Wanita Paruh Baya Terancam Tak Bisa Melahirkan

Dia ternyata mengambil parang dari rumahnya, masih terjadi cekcok hingga tersangka menebas korban.

Pertengkaran mereka berdua sempat dilerai Rudy Wahongan, kepala lingkungan.

Rudy menahan tersangka yang hendak mengambil sencata tajam namun tak berhasil menahannya.

Baca Juga: Prabowo dan Rombongan Disebut Berencana Pergi ke Luar Negeri, Titiek Soeharto: Kita Kan Menang, Ngapain Harus Takut

Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan tersebut pun tak terhindarkan dan tebasan parang tersebut mengenai kepala korban bagian kiri.

Kompol Ronny Tumalun, Kapolsek Ratahan mengatakan perisitiwa berdarah tersebut terjadi di jalan raya Kelurahan Wawali, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (18/5/2019) jam 22.00 Wita

"Tersangkanya AM alias Aswin (52), melakukan penganiayaan kepada korban dengan sebilah parang dengan cara sekali menebas korban kena bagian kepala sebelah kiri," kata Kapolsek Ronny Minggu (19/05/2019).

Katanya, tersangka sempat melarikan diri setelah menebas kepala korban.

Baca Juga: Berhasil Amankan 68 Terduga Teroris, Polri Masih Cium Adanya Potensi Serangan Pada 22 Mei

Sementara korban langsung dilarikan ke Puskesmas Ratahan namun nyawa tak tertolong karena mengalami luka robek dan pendarahan di kepala.

Lalu korban langsung di rujuk ke RSUD Noongan Langoan.

"Korban meninggal dunia pada Minggu (19/5/2019) pukul 01.30 Wita di rumah sakit," kata Kompol Ronny.

Baca Juga: Dikabarkan Masih dalam Kondisi Kritis, Kini Lima Pelaku Pengeroyokan AKP Aditia Mulya Berhasil di Ringkus

"Kami langsung mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat sehingga mengakibatkan orang mati," jelasnya.

Dari hasil sidik Polsek Ratahan, kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa disebabkan karena ketersinggungan atau sakit hati dirasakan tersangka atas ucapan korban.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ratahan," katanya.(*)