Find Us On Social Media :

Sadis dan Ruwet, Sugeng Ternyata Mentato Telapak Kaki dan Gorok Leher Korbannya Saat Masih Hidup

Sugeng sang pelaku mutilasi

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucap Asfuri.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Meskipun Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini identitas korban belum diketahui.

Baca Juga: Hasut Masyarakat Untuk Lakukan Perlawanan 22 Mei Lewat Facebook, Oknum Pilot Berhasil Diringkus Polisi

"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya. (*)