Find Us On Social Media :

Selalu Minta Bayaran Rp 700 Ribu Tiap Habis Berhubungan Badan, Kader Partai Golkar Tewas Ditangan Suaminya Sendiri

Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Pontianak

Seorang ibu rumah tangga dan kader dari Partai Golkar bernama Heni Darsita (43) ditemukan tewas bersimbah darah. 

Jasad Heni Darsita ditemukan di dalam kamar mandi rumahnya di komplek perumahan Praja Nirmala Blok E, Kelurahan Sukaharja, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga: Gagal Jadi Anggota Dewan, Ahmad Dhani Dikalahkan Pensiunan TNI

Wanita berparas cantik tersebut diduga kuat menjadi korban pembunuhan lantaran ditemukan luka-luka di sekujur tubuhnya.

Menurut menantu korban, Rizal (27), sebelumnya Heni Darsita sempat berkelahi dengan suaminya pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ibu mertuanya tersebut cekcok lantaran ingin bercerai dari suaminya, Imam Kunarso (53). 

Baca Juga: Meleset dari Tanggal Perkiraan, Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019 Satu Hari Lebih Awal

"Yang saya tau dengan suami sebelumnya itu cerai, dan dengan yang ini baru menikah satu tahun lebih yang pasti belum dua tahun lah." 

"Bukan cemburu, setahu saya alasannya suaminya itu tidak terima kalau diajak berpisah," ucap Rizal di lokasi kejadian, Kamis (16/05/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Tribun Pontianak.

Tak hanya itu, Imam Kunarso juga sempat melontarkan ancaman akan membunuh Heni Darsita saat mereka tengah bertengkar.

Baca Juga: Klaim Angka Kemenangan Prabowo-Sandiaga Turun dari 62 Persen ke 54 Persen, Ruhut Sitompul: Kayak Main Sulap Aja!

"Sebelumnya suaminya itu juga pernah mengancam akan membunuh korban, ketika sedang berkelahi," ucapnya.

Pembunuhan ini dilakukan pelaku dengan cara memukul dengan tangan tanpa mengunakan senjata.‎

"Setelah dipukul korban dicekik setelah itu diseret ke kamar mandi," ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

Baca Juga: Klaim Angka Kemenangan Prabowo-Sandiaga Turun dari 62 Persen ke 54 Persen, Ruhut Sitompul: Kayak Main Sulap Aja!

"Sewaktu kita olah TKP pun kita tidak menemukan sajam, dan hanya melihat tembok kamar di kamar mandi yang sudah dalam kondisi jebol-jebol," imbuhnya.

Diduga kuat  Heni Darsita meninggal karena kehabisan darah akibat luka yang menganga dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.‎

 Sementara saat korban ditemukan, Imam Kunarso diketahui telah melarikan diri menggunakan mobil travel milik korban.

Baca Juga: Jadi Ibu dengan Anak Tunggal, Najwa Shihab Siap Tinggalkan Karier yang Telah Dibangunnya Selama 18 Tahun Demi Sang Putra

Pelaku kemudian ditangkap pihak yang berwajib, setelah sebelumnya ditemukan sejumah bukti yang menjurus pada Imam Kunarso.

"Benar. Suminya bernama IK telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat, Jumat (17/5/2019).

Kendati tersangka Imam Kunarso telah ditangkap, namun pemeriksaan masih terus dilakukan.

Baca Juga: Ogah Gaptek, Ratu Elizabeth II Cari 'Mimin Sosmed' dengan Gaji Rp 553 Juta

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penyidik masih belum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

"Sekarang masih melengkapi administrasi penyidikan untuk kelengkapan berkas agar tahap I di kejaksaan," kata Eko kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2019).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengatakan alasannya membunuh karena sering dituduh menyembunyikan barang milik korban.

Baca Juga: Bukan Mesir, Mumi Tertua di Dunia Ternyata Berasal dari Negara Ini

Selain itu, Heni Darsita juga sering menuntut cerai.

Yang kemudian dianggap paling memicu pelaku menghabisi Heni Darsita adalah karena istrinya meminta bayaran setiap berhubungan badan.

Sekali berhubungan, korban minta bayaran Rp 700 ribu. "Iya (itu pengakuan pelaku)," ucapnya.

Selain itu, Imam Kunarso mengaku sempat mau dibunuh korban lantaran di malam sebelum kejadian mereka sempat cekcok.

Baca Juga: Wanita Pengangguran Asal Pontianak Berhasil Bobol Bank Sebesar Rp 1,85 Miliar Lewat ML, Begini Caranya!

"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya.

Atas kasus tersebut, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(*)