Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman Mati, Ini Isi Surat yang Ditulis HS Pada Jokowi

HS ketika di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Atasan HS Bongkar Tabiat Pemuda Pengancam Penggal Kepala Jokowi Selama Bekerja di Yayasan Badan Wakaf Al-Quran

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Berbanding terbalik dengan ancaman yang ingin pengal kepala Jokowi, HS kini malah berencana untuk kirim surat permintaan maaf untuk presiden.

Baca Juga: Masih Ingat Remaja Pengancam Tembak Jokowi? Meski Tak Ditahan Seperti HS, Ternyata Perkaranya Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Dikutip dari Kontan, HS menyampaikan permohonan maaf kepada presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"(Surat) ditulis hari ini. Surat itu langsung ditujukan kepada Bapak Jokowi."

"Nanti saya kirimkan melalui JNE/TIKI soalnya saya mau kirim langsung enggak sempat," kata kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga: Beredar Ancama Ulama Madura Akan Blokir Suramadu Jika Dihadang ke Jakarta, Polisi: Kalau Ditutup Ya Kita Akan Buka