Find Us On Social Media :

Demi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Rela Keluarkan Rp 1,5 Miliar Guna Ceraikan Halimah

Bambang Trihatmodjo, Mayangsari dan Halimah

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010."

Baca Juga: Sempat Mengelak Pernah Lakukan Pernikahan, Kini Hilda Vitria Sebut Kriss Hatta Selingkuh dengan Tante-tante Saat Masih Jadi Suami

"Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Baca Juga: Didepak dari Ini Talkshow, Begini Keadaan Andre Taulany yang Sepi Job Lantaran Terseret Kasus Dugaan Menghina Nabi Muhammad SAW

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip dari Gridhot.ID dari Grid.ID.