Find Us On Social Media :

Demi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Rela Keluarkan Rp 1,5 Miliar Guna Ceraikan Halimah

Bambang Trihatmodjo, Mayangsari dan Halimah

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ngaku Tajir dari Lahir, Syahrini Sebut Bisa Keliling Dunia dengan Warisan Dari Almarhum Ayahnya Tanpa Harus Jadi Penyanyi

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

Baca Juga: Panggil Mesra 'Aak Ariel', Sosok Wanita Cantik Ini Suapi Mantan Pacar Shopia Latjuba

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Dikutip dari Bangka Pos, awal perkenalan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo saat sang artis bergabung dalam tim kampanye artis untuk pemenangan Partai Golkar.

Memasuki tahun 2000-an, hubungan mereka semakin dekat dan sering muncul foto mesra Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo.

Baca Juga: Buktikan Cintanya Pada Sang Istri, Ajun Perwira Bikin Tatto di Bagian Tubuhnya