Find Us On Social Media :

Bukan Kesalahan Teknis, Menkominfo Sengaja Batasi Akses Instagram, Facebook dan WhatsApp Guna Hindari Hoaks

Menteri Kominfo Rudiantara didampingi Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Sumatera Barat, Kamis (11/4/2019)

Maraknya peredaran konten negatif terkait aksi 22 Mei 2019, Kemenkominfo mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan konten negatif.

Konten negatif itu antara lain berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.

Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi kedamaian serta menghindari penyebaran konten yang membuat ketakutan.

Baca Juga: Jadi Ibu dengan Anak Tunggal, Najwa Shihab Siap Tinggalkan Karier yang Telah Dibangunnya Selama 18 Tahun Demi Sang Putra

Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) melanggar UU ITE.

UU ITE adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(*)