Find Us On Social Media :

Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Prabowo Harus Siapkan Syarat Ini untuk Gugat Hasil Pemilu 2019 ke MK

Paslon 02 putuskan akan laporkan hasil Pemilu ke MK

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara "Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa.

Setelah hasil pengumuman resmi Pemilu 2019 dari Bawaslu diumumkan dan mengetahui bahwa pihaknya kalah, paslon Prabowo-Sandi tetap keukeuh tak mau mengakui kekalahannya.

Baca Juga: Lembaga Pers Tuntut Pertanggungjawaban Untuk Jurnalis yang Jadi Korban Aksi 22 Mei

Bawaslu memberikan waktu selama tiga hari terhitung pada 21 Mei 2019 untuk mengajukan protes bagi siapapun yang tak setuju dengan keputusan hasil Pemilu 2019.

Pihaknya beserta BPN akan melakukan pengusutan banding ke Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan dugaan kecurangan yang ada.

Namun, menggugat keputusan dari Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi syaratnya tak semudah membalikkan telapak tangan.

Baca Juga: Misteri Penemuan Amplop dalam Saku Demonstran, Polisi Menduga Aksi 22 Mei Dipicu oleh Massa Bayaran

Dikabarkan dari Kompas.com (23/5/2019), apabila Prabowo dan BPN akan mengajukan pelaporan ke Mahkamah Konstitusi, mereka harus membawa berkas dan syarat syarat yang sudah ditentukan oleh MK.