Find Us On Social Media :

Prabowo - Sandi Bawa Pengacara yang Berpengalaman Menang Gugatan di MK

Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan pernyataan sikap terkait putusan KPU.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil.

Baca Juga: Kalah Pilpres 2019, Bagaimana Nasib Saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk milik Sandiaga Uno?

Melansir dari Warta Kota, para pengacara yang akan mewakili Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 ke MK adalah orang-orang yang berpengalaman di MK.

Salah satu pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto pernah menang dalam gugatan sengketa Pilkada di MK.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Bukan Kesalahan Teknis, Menkominfo Sengaja Batasi Akses Instagram, Facebook dan WhatsApp Guna Hindari Hoaks

Bambang Widjojanto kini mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi.

Pada tahun 2010, Bambang Widjojanto memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah di MK.

Kala itu, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang meraih 55.281 suara menggugat kemenangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno yang meraih 67.199 suara ke MK.

Baca Juga: Kepanasan, Massa Demonstran Neduh di Emperan Sekitar Gedung Bawaslu: Ayo Pak Polisi Kita Istirahat Dulu Pak