Find Us On Social Media :

Mirip Kasus HS, Kini Seorang Pria Bersorban Diciduk Usai Buat Video Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto

Kembali dilaporkan, sebuah video seorang pria yang mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dan Wiranto.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Panasnya suasana politik masih menyelimuti Indonesia pasca pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 oleh Bawaslu dan KPU.

Aksi oknum-oknum yang ingin memecah belah persatuan bangsa membuat situasi bangsa mencekam.

Mulai dari kasus makar sampai aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 hadir di tengah situasi politik Indonesia.

Baca Juga: Setelah Gerindra, Kini Logo PKS Ada di Salah Satu HT yang Disita dari Perusuh Aksi 22 Mei

Setelah meredanya aksi kerusuhan 22 Mei, kini sebuah kasus makar kembali terjadi.

Sebuah video ancaman untuk kepala negara dan pemerintah kembali viral tersebar di media sosial.

Video tersebut dilaporkan oleh Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), Suhadi.

Baca Juga: Mengaku Teman Teroris dan Bolak Balik Masuk RSJ, Fakta Dibalik Investigasi Wanita Bercadar Saat Kerusuhan 22 Mei

Dilansir Gridhot.ID dari Kompas.com Jumat (24/5/2019), Suhadi melaporkan seorang pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam, Wiranto.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.

"Saya sebagai anak bangsa merasa engga senang jika kepala negara dicaci maki. Saya sebagai rakyat dan relawan Jokowi merasa enggak suka jika Presiden saya dicaci maki sampai mau dibunuh begitu," kata Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Video ancaman terhadap petinggi negara itu tersebar melalui grup Whatsapp.

Baca Juga: Di Tengah Kerusuhan 22 Mei, Seorang Pria Tertangkap Kamera Buka Lapak dan Jajakan Sepatu ke Orang-orang yang Berlalu

Pria itu melontarkan ancaman akan membunuh Presiden Joko Widodo.

"Rezim biadab, hei Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto kau jahanam, bangsat kau, penghiatan kau," ujar pria itu seperti dikutip Kompas.com.

Oleh karena itu, Suhadi pun langsung melaporkan kasus ini dengan menyertakan barang bukti berupa rekaman video dalam flashdisk.

Baca Juga: Cerita Pilu Para Pedagang yang Dijarah Massa 22 Mei, Dagangan Ludes Tak Bersisa

Menurutnya, pria dalam video itu pantas dikenai pasal makar.

"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada bebeapa pasal juga saya laporkan," ucap Suhadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, pihaknya mengatakan sejauh ini belum ada proses hukum lebih lanjut terhadap pria dalam video tersebut.

"Belum ada info sudah diamankan," kata Argo saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Identitas dan Kronologi Lengkap Perempuan Bercadar yang Diduga Bawa Bom Mendekati Barikade Polisi Saat Aksi 22 Mei

Pria dalam video tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran.

Sebelumnya, kasus makar juga sempat menggegerkan Indonesia setelah tersebarnya sebuah video seorang pria bernama HS secara terang-terangan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Seperti yang dikutip Gridhot.ID, video itu pun menjadi viral setelah diunggah akun Twitter @yusuf_dumdum yang mengunggah sebuah postingan pada 11 Mei 2019.

Baca Juga: Ambulans Berlogo Partai Gerindra yang Memuat Batu dan Senjata Saat Aksi 22 Mei Ternyata Telat Bayar Pajak

Ancaman HS itu dilontarkan saat ia ikut serta dalam aksi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019.

Lantaran hal itu, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

Baca Juga: Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Prabowo Harus Siapkan Syarat Ini untuk Gugat Hasil Pemilu 2019 ke MK

Hal ini disampaikan Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Baca Juga: Viral Detik-detik Wanita Bercadar yang Diduga Bawa Bom Saat Aksi 22 Mei Berhasil Dipukul Mundur Polisi dengan Gas Air Mata

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.(*)