Find Us On Social Media :

Lebaran Beli Rumah, Pemerintah Bebaskan PPN untuk Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana Mulai Harga Rp 140 Juta

Ilustrasi

3. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.

4. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi).

5. lerolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kado Lebaran, Rumah Mulai Rp 140 Jutaan Dibebaskan PPN"