Find Us On Social Media :

Lebaran Beli Rumah, Pemerintah Bebaskan PPN untuk Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana Mulai Harga Rp 140 Juta

Ilustrasi

Gridhot.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, pemerintah memberikan kado lebaran.

Pasalnya pemerintah memberikan fasiltas baru perpajakan untuk hunian.

Kali ini kado lebaran tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana dan sangat sederhana.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.010/2019 yang ditandatangi Sri Mulyani pada 20 Mei 2019.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Banyak Gunakan Link Berita dalam Gugatan Kecurangan Pilpres 2019, Pengamat : Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK

"Ini soal pembebasan PPN rumah sederhana," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah. Berdasarkan aturan baru itu, kebijakan batasan harga jual rumah dinagi menjadi 5 zona.

Untuk Anda yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek), batasan harga jual rumah masuk ke zona 4.

Rumah yang dibebaskan PPN di Jabodetabek yakni Rp 158 juta pada 2019 dan Rp 168 juta pada 2020.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Nama-nama Tokoh Nasional Target Pembunuhan Saat Kerusuhan 22 Mei, Ternyata Lebih dari 4 Orang

Harga ini sama dengan Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Sementara batasan nilai jual rumah di daerah lainnya beragam mulai yang paling murah Rp 140 juta hingga yang paling tinggi Rp 212 juta.

Adapun ketentuan lengkapnya yakni sebagai berikut:

1. luas bangunan tidalc melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi).

2. harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagai1nana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kerusuhan 22 Mei Ditunggangi 3 Kelompok Pengacau, M Iqbal : Demokrasi Menurut Paham Mereka Itu Kafir

3. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.

4. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi).

5. lerolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kado Lebaran, Rumah Mulai Rp 140 Jutaan Dibebaskan PPN"