Find Us On Social Media :

Pendapat TNI AU Menyoal Dicabutnya Lisensi Terbang Vincent Raditya Karena Zero Gravity, Kadispenau : Sebenarnya Tidak Membahayakan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (AU) Mabes TNI AU Marsekal Utama (Marsma) TNI Fajar Adriyanto mengajak pilot yang juga pembuat konten Youtube Vincent Raditya untuk berkolaborasi.

Gridhot.ID - Marsekal Utama (Marsma) Fajar Adriyanto selaku Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) mengatakan jika Zero Gravity bukanlah suatu manuver ekstrim di dunia aviasi.

Dalam video yang diunggah oleh Vincent Raditya, Fajar mengungkapkan hal tersebut.

"Saya lihat penggunaan Zero G (Gravity) itu memang bukan manufer ekstrim,. Itu memang sering terjadi, karenakan pesawat itu pesawat komersil juga kadang-kadang terkena Zero G," kata Fajar.

Mengutip Kompas.com, Jumat (31/5/2019) Fajar juga mengungkapkan jika Zero G sejatinya diajarkan pula ke siswa penerbangan.

Baca Juga: Selesai Jalani Pemeriksaan Selama 28 Jam, Kivlan Zen Langsung Digelandang ke Rutan Guntur

"Ketika Zero G itu sebetulnya kita kayak melayang karena tidak ada daya tarik dari bawah atau dari atas, zero, nol gitu. Sebenarnya tidak membahayakan," kata dia.

Lebih lanjut, bentuk manuver yang membahayakan bagi pilot ialah Negative Gravity dan Positif Gravity yang melebihi kemampuan.

Fajar juga mengatakan sampai saat ini tidak ada aturan yang membahas mengenai penggunaan Zero Gravity.

"Jadi ini mungkin peringatan saja dan seenggak nya mungkin kalau diperingatkan sampai mencabut license mungkin harus dibuatkan aturannya juga oleh Kemenhub ya bahwa menerbangkan dengan sengaja zero g itu melanggar. Tapi kan belum ada," ucapnya.

Baca Juga: Dituduh Berselingkuh, Suami Penggal dan Tenteng Kepala Istrinya Menuju Kantor Polisi

Lisensi terbang Kapten Vincent dicabut Kemenhub lantaran dianggap melakukan kekeliruan ketika membawa Limbad yang videonya ia unggah ke Youtube.

Ada tiga kesalahan yang disebutkan Kemenhub dalam sirat pencabutan tersebut yaitu:

1. Tidak mengenakan shoulder harness saat duduk di kursi pilot menerbangkan Cessna 172 PK-SUY. Hal itu bertentangan dengan ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Klaim Ada Bukti Penggelembungan Suara Pemilu 2019 : Nanti Teman-teman Lihat Sendiri, Pasti Akan Tercengang

2. Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pada orang yang tidak berwenang, tidak memiliki lisensi terbang.

3. Saat menerbangkan Cessna 172 PK-SUY, CaptVincent Raditya sengaja melakukan exercise G Force (Zero Gravity) dengan membawa penumpang sipil. (*)