F pun mengaku bahwa ia masih memiliki penyesalan lantaran dendamnya belum terbayarkan.
Atas perbuatannya itu, F bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP yang mana ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
(*)
Belakangan ini, sebuah video viral beredar di media sosial Facebook.
F pun mengaku bahwa ia masih memiliki penyesalan lantaran dendamnya belum terbayarkan.
Atas perbuatannya itu, F bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP yang mana ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
(*)