Find Us On Social Media :

Apes! Niatnya Balas Dendam dengan Bakar Mobil Milik Tetangga, Pria Pekalongan Ini Ternyata Salah Sasaran

Belakangan ini, sebuah video viral beredar di media sosial Facebook.

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Belakangan ini, sejumlah foto viral beredar di media sosial Facebook.

Foto tersebut memperlihatkan mobil yang hangus terbakar di daerah Pekalongan, Jawa Tengah.

Melansir akun Facebook Yuni Rusmini, Kamis (6/6/2019), mobil berwarna putih bernomor polisi AB 1599 XY tersebut milik seorang warga bernama Nurakhim yang tinggal di Dukuh Depok, Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Ditugaskan Jadi Tukang Kipas Bara Api, Kaesang: Ini Terkait Pekerjaan Saya Sebagai Komisaris

Dikatakan oleh Yuni Rusmini, peristiwa pembakaran terjadi pada pukul 24.00 WIB.

Kemudian api berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran Kabupaten Pekalongan pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Satreskim Polres Kota Pekalongan yang melakukan pemeriksaan sempat mengira mobil milik Nurakhim tersebut mengalami konsleting sehingga terbakar.

Baca Juga: Merasa Ditipu Tak Dapat Jabatan Tinggi, Ajudan Tinggi OPM Putuskan Kembali ke NKRI

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan kejanggalan.

Pasalnya, pihak kepolisian menemukan beberapa kayu bakar pada bagian bawa mobil yang kemudian diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran terjadi.

Usut punya usut, mobil milik Nurakhim itu rupanya dibakar oleh tetangganya sendiri yang berinisial F.

Dikutip GridHot.ID dari akun Facebook Yuni Rusmini, Sabtu (8/6/2019), F berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Bak Harta Karun, Warga Palu Temukan Uang Ratusan Ribu Rupiah dari dalam Tanah

Kepada pihak berwajib, F menyebut ia memiliki dendam yang ingin dibalaskan.

Namun, saat membalaskan dendamnya tersebut, F justru salah sasaran.

Baca Juga: China Kembangkan Teknologi Rahasia Berjuluk 'Black Ability' untuk Peroleh Keunggulan di Medan Perang Melawan Amerika

Mobil yang ia bakar bukanlah mobil milik orang yang selama ini punya masalah dengannya.

F pun mengaku bahwa ia masih memiliki penyesalan lantaran dendamnya belum terbayarkan.

Atas perbuatannya itu, F bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP yang mana ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.

(*)