Find Us On Social Media :

Tak Sesali Perbuatannya dan Dianggap Rendahkan Saksi, Ahmad Dhani Kembali Divonis 1 Tahun Penjara

Ahmad Dhani usai sidang di PN Surabaya, Selasa (2/4/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Musisi Ahamd Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, R Anton Widyopriono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). 

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.

Baca Juga: Bosnya Meringkuk di Penjara, Admin Instagram Ahmad Dhani Diam-diam Unggah Video Jadul Maia Estianty

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV, Selasa (11/6/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Anton.

Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Lika-liku Asmara Mulan Jameela, Dituding Pelakor di Rumah Tangga Maia Estianty Hingga Ngaku Tak Cinta Saat Dipinang Ahmad Dhani

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Ahmad Dhani lantaran ia tak menyesali perbuatannya.

Selain itu, hakim menilai sebagai calon legislatif seharusnya Ahmad Dhani menjaga lisan dengan baik.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbutannya karena merasa tidak bersalah, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan martabatnya dan terhina."

Baca Juga: 4 Bulan Sang Ayah Mendekam di Balik Jeruji Besi, El Rumi Gambarkan Fisik Ahmad Dhani yang Tak Seperti Dulu Lagi

"Dan terdakwa pada saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi dalam kasus tindak pidana menyebar dan menimbulkan rasa kebencian."

"Sebagai orang yang sedang mencalonkan anggota legislatif seharusnya terdakwa menjaga lisannya dengan baik," kata Anton. 

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Bikin Putra Ahmad Dhani Betah dan Pilih Angkat Kaki Daripada Harus Tinggal Bersama Sang Ibu Tiri, Lihat Penampakan Rumah Maia Estianty yang Dihuni Dul Jaelani

Atas hukuman ini, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Apakah saudara terdakwa bisa menerima (putusan)?"

"Bisa berdiskusi selama tujuh hari untuk menentukan sikap atau sekaligus menyatakan upaya hukum. Silakan berkonsultasi dengan penasehat hukum," kata Anton Widyopriono.

Baca Juga: Dikabarkan Lolos Jadi Anggota DPR Bersama Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Yang Penting 02 Menang

"Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," jawab Dhani.

Majelis hakim tampak terkejut mendengar jawaban lugas dari suami Mulan Jameela itu kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Ahmad Dhani.

"Begitu penasihat hukum? dari jaksa? Pikir-pikir? baik, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," ucap Anton kemudian mengetuk palu.

(*)