Usai Diciduk Polisi, Pria Bersorban Pengancam Bunuh Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf

Kamis, 13 Juni 2019 | 13:15
Kolase Twitter @Achelooo

Diduga salah tangkap, inilah klarifikasi pria mirip pelaku video ancaman bunuh Jokowi yang tersebar melalui media sosial.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, sosial media digegerkan dengan video viral yang berisi umpatan untuk Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto.

Kepolisian Polda Metro Jaya kini telah berhasil meringkus pria bersorban hijau yang mengancam membunuh Jokowi dan Wiranto.

Melansir dari Antaranews.com, pria bersorban hijau, Muhammad Fahri ditahan polisi selama 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan.

Baca Juga: Sama-sama Dapat Ancaman Pembunuhan Seperti 4 Tokoh Nasional, Fadli Zon Kecewa Kasusnya Tak Diproses Sama Sekali

"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu, sesuai aturan (20 hari)," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung, Selasa (11/6/2019).

Ada pun Fahri ditangkap di Sulawesi Tengah pada Sabtu (1/6//2019) lalu.

Sejak ditahan, Fahri dimasukkan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Baca Juga: Punya Wajah Mirip dengan Pria Bersorban Pengancam Bunuh Jokowi, Pria Ini Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

Fahri yang diduga mengancam ingin membunuh Jokowi dan Wiranto ditangkap di kediaman orang tuanya, Sulawesi Tengah.

Setelah adanya pemeriksaan pada Selasa (12/6/2019), Fahri C Suhadi sebagai saksi pelapor menyampaikan bahwa sang pelaku mengaku menyesal atas ucapannya.

Dilansir Gridhot.ID dari Wartakotalive.com (13/6/2019), pelaku berencana untuk menyampaikan permohonan maafnya ke Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Fahri melakukan aksi pengancaman terhadap dua tokoh nasional itu, karena terbawa suasana.

Baca Juga: Mirip Kasus HS, Kini Seorang Pria Bersorban Diciduk Usai Buat Video Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto

Tangkapan layar akun Twitter @howtodressvvell
Tangkapan layar akun Twitter @howtodressvvell

Pria yang hendak bunuh Jokowi dan Wiranto

Tersangka juga mengaku tindakannya merupakan spontanitas semata.

"Dalam pertemuan kemarin, yang bersangkutan menyesal akan perbuatannya dan bilang dia mau minta maaf kepada Presiden," ungkap Suhadi.

"Cuma karena ada euforia yang terbangun, sehingga ia melakukan hal-hal yang konyol itu," tambahnya.

Baca Juga: Ancaman HS Disebut Hanya Bentuk Aspirasi Masyarakat, Novel Bamukmin Dapat Sorakan dari Penonton Mata Najwa

Meski merasa menyesal dan ingin meminta maaf, Suhadi tetap menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dijalankan.

Hal ini berguna untuk masyarakat agar bisa mengambil hikmah dari kasus ini untuk tidak seenaknya menghina dan mengancam membunuh kepala negara.

"Proses hukum tetap harus berjalan, karena enggak bisa dicabut begitu saja," ucapnya.

Sebelum Muhammad Fahri berhasil diringkus, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengakui sebelumnya pihaknya salah tangkap.

Twitter @Achelooo
Twitter @Achelooo

Diduga salah tangkap, inilah klarifikasi pria mirip pelaku video ancaman bunuh Jokowi yang tersebar melalui media sosial.

Baca Juga: Dikenakan Pasal Makar dan UU ITE, Pria Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi Siap Dipidanakan

Pihaknya ternyata meringkus seorang pria bernama Teuku Yazhid yang wajahnya mirip dengan Fahri.

"Iya, betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli)," kata AKBP Sapta, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019) dikutip Gridhot.ID dari Kompas.

Sementara itu, penetapan hukuman untuk Muhammad Fahri sebagai pelaku ancaman pembunuhan kepada kepala negara masih belum ditetapkan.

Twitter @Achelooo
Twitter @Achelooo

Diduga salah tangkap, inilah klarifikasi pria mirip pelaku video ancaman bunuh Jokowi yang tersebar melalui media sosial.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Makar, Mantan Kapolda Sofyan Jacob Mangkir Saat Akan Diperiksa

Menurut laporan dari Suhari ke Polda Metro Jaya pada Rabu 22 Mei 2019 lalu, pelaku telah melanggar pasal makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.(*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Wartakotalive.com, antaranews.com