Find Us On Social Media :

Tak Terima Disebut Cabe-cabean, Sekelompok Remaja Putri Aniaya Hingga Paksa Buka Pakaian Dalam Korban

Kasus perundungan

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Belakangan ini, kasus perundungan sepertinya sedang marak terjadi di Indonesia.

Setelah tersebarnya video penganiayaan remaja di wilayah Sukawati, Gianyar, kini kasus serupa juga terjadi di Klungkung.

Dilansir dari sosial media Instagram, jelas terlihat kebrutalan sekelompok remaja putri yang melakukan penganiayaan terhadap remaja putri lainnya.

Baca Juga: Kisah Agus Persunting Calon Istri dengan Mas Kawin 3 Butir Telur Ayam, Awalnya Sempat Ditolak 4 Wanita

Penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok remaja putri itu, tidak hanya fisik namun juga secara verbal.

Tidak hanya itu, sekelompok remaja putri itu bahkan melakukan tindakan yang mengarah ke pelecehan seksual.

"Hari ini kami mendapatkan kiriman video dari netizen (angga), terkait video sudah beredar di Group WhatsApp.Video tersebut terjadi di Dawan gunaksa bukit buluh, Klungkung.Di video tersebut yang berdurasi 2 menit, pelaku tersebut memaksa untuk membuka pakaian dalam korban dan mengancam akan memukul korban..SEMOGGA CEPAT DIPROSES.Sumber: @wongfeihung_Via @infokarangasem_id," tulis akun Instagram @klungkung_punya_cerita, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga: Iran Patut Waspada, Sejarah Membuktikan Bahwa Amerika Mampu Serang dan Kuasai Sebuah Negara Hanya dalam Waktu 7 Hari

Dikutip GridHot.ID dari Tribun Bali, usai beredarnya video tersebut, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 22.00 Wita, pihak keluarga dari korban penganiayaan menyambangi Polres Klungkung.

Mereka merasa tidak terima dengan kejadian penganiayaan yang menimpa salah seorang anggota keluarga mereka.

Korban diketahui berinisial Ni Ketut AA (15), seorang remaja putri yang berasal dari seputaran Kota Semarapura.

Baca Juga: Dibully Hingga Diminta Sujud Cium Kaki, Ini Kronologi Remaja Putri di Gianyar yang Viral Dianiaya Teman-temannya

Sementara salah seorang pelaku yang dilaporkan berinisial S (16), warga salah satu Desa di Kecamatan Klungkung.

Berdasarkan laporan, penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu.

Namun, kasusnya baru dilaporkan setelah video penganiayaan tersebar luas di media sosial.

Baca Juga: Tanggapan Sandiaga Uno Usai MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019

"Karena menjadi atensi, malam kemarin juga kami telusuri rumah-rumah pelaku. Kami bawa mereka ke Polres bersama orang tua mereka," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan.

Setidaknya ada 7 anak pelaku penganiayaan yang sudah diamankan kepolisian, dan semuanya merupakan anak di bawah umur.

"Ada lagi dua orang lagi yang masih kami belum temukan. Semuanya tidak kami tahan, dan kami masih dalami kasus ini," ungkap AKP Mirza Gunawan.

Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan itu bermula ketika korban sempat menyebut salah satu pelaku cabe-cabean, sehingga memunculkan ketersinggungan.

Baca Juga: Galih Ginanjar Dihujat Karena Sebut Organ Intim Fairus A Rafiq Bau Ikan Asin, Barbie Kumalasari: Dia Menceritakan Fakta yang Dia Rasa

"Korban dikatakan sempat mengatakan pelaku cabai-cabaian, hingga pelaku tersinggung. Tapi hal ini dibantah, korban mengaku tidak ada berkata demikian," terang Mirza Gunawan. (*)