Find Us On Social Media :

Sudah Mati Secara Tragis, Jasad Anjing yang Dibawa SM Saat Masuk ke Masjid Akan Jadi Barang Bukti Persidangan Majikannya

Miris, jasad anjing yang dibawa SM saat masuk ke Masjid akan dijadikan barang bukti di persidangan majikannya.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Dewi Lusmawati

Gridhot.ID - Wanita berinisial SM (52) yang viral akibat membawa masuk anjing ke masjid dan mengenakan alas kaki kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan penetapan status tersangka terhadap SM dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Dikutip dari Tribun Jabar, AKP Ita mengatakan, penetapan status tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, serta kesesuaian barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM yang masuk ke dalam masjid.

Baca Juga: Sempat Hilang, Anjing Viral yang Dibawa SM ke Dalam Masjid di Bogor Ternyata Berakhir Mengenaskan

"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156 A terkait penodaan atau penistaan agama," kata AKP Ita Puspita Lena dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Ita menjelaskan, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa.

Ita mengatakan tersangka kini ditahan dan masih berada di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri.

Baca Juga: Kondisi Kejiwaannya Masih Dipertanyakan, SM Justru Sudah Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama Karena Bawa Anjing ke Masjid

"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," katanya.

Sementara itu, anjing milik SM sempat menghilang setelah aksi SM memarah-marahi para pengurus masjid.