Find Us On Social Media :

Keluarga Malu, Orang Tua Minta Pasangan Pernikahan Sedarah Dihukum Adat dengan Ditenggelamkan ke Laut

Kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah

Seseorang dianggap melanggar malaweng dengan ciri-ciri sebagai berikut :

(1) Malaweng pakkita (gerak-gerik mata yang terlarang atau sumbangmata)

(2) Malaweng kedo (perbuatan, atau gerak-gerik dan tingkah-laku yangterlarang, tingkah laku sumbang);

(3) Malaweng luse (perbuatan meniduri atau seketiduran dengan orang yang terlarang atau, sumbang seketiduran)

Poin satu dan dua jika ada yang melakukannya tidak akan menghadapi hukuman berat meski mereka dianggap sebagai orang tercela.

Baca Juga: Kisah Roy, Pendaki yang Ditemukan dalam Keadaan Ngelantur Kebingungan di Hutan Lali Jiwo Gunung Arjuno