Find Us On Social Media :

Keluarga Malu, Orang Tua Minta Pasangan Pernikahan Sedarah Dihukum Adat dengan Ditenggelamkan ke Laut

Kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah

Gridhot.ID - Kejadian pernikahan sedarah antara kakak laki-laki dengan adik kandung perempuannya membuat heboh publik Tanah Air.

Mustamin, ayah dari kakak-adik yang menikah, Ansar (32) dan FI (20) mengaku amat malu atas kejadian ini.

Mustamin sampai berharap agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal karena tindakan yang dilakukan keduanya.

Mengutip Kompas.com dan Intisari, Jumat (5/7/2019) Mustamin sampai berharap agar kedua anaknya itu dijatuhi hukuman setimpal.

Baca Juga: Ungkapan Hati Suami Ida, Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi, Dibilangin Masih Saja Ngeyel

Rupanya di Bugis, ada hukuman adat yang membuat pelaku pernikahan sedarah begidik bukan main.

Hukuman tersebut ialah Ri-Labu, yakni pelaku dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan ke laut.

"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan di-labu (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin menanggapi pernikahan yang dilakukan oleh anak-anaknya, seperti dilansir dari kompas.com.

Ri-Labu sendiri adalah hukuman adat terberat di tanah Bugis bagi para pelanggar norma kesusilaan atau malaweng.

Baca Juga: F-14 IRIAF, Si Kucing Gurun Andalan AU Iran yang Kenyang Pengalaman Dogfight Melebihi Milik Amerika Sekalipun

Seseorang dianggap melanggar malaweng dengan ciri-ciri sebagai berikut :

(1) Malaweng pakkita (gerak-gerik mata yang terlarang atau sumbangmata)

(2) Malaweng kedo (perbuatan, atau gerak-gerik dan tingkah-laku yangterlarang, tingkah laku sumbang);

(3) Malaweng luse (perbuatan meniduri atau seketiduran dengan orang yang terlarang atau, sumbang seketiduran)

Poin satu dan dua jika ada yang melakukannya tidak akan menghadapi hukuman berat meski mereka dianggap sebagai orang tercela.

Baca Juga: Kisah Roy, Pendaki yang Ditemukan dalam Keadaan Ngelantur Kebingungan di Hutan Lali Jiwo Gunung Arjuno

Namun di poin tiga (malaweng luse) mau tak mau pelaku bakal menghadapi hukuman paling mematikan.

Terhadap pelaku malaweng luse, ada dua pilihan hukuman mati yang dihadapi, yaitu: dengan cara ditenggelamkan ke laut (ri labu) atau dibuang dari atas tebing.

Perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai malaweng antara lain pacaran, bercumbu rayu, perbuatan cabul yang disetujui bersama atau dengan kekerasan, perzinaan menurut hukum Islam, membuat perempuan hamil di luar perkawinan, perkosaan dan hidup bersama, sebagai suami isteri di luar nikah.

Masyarakat Bugis amat percaya jika adanya malaweng merupakan sumber malapetaka bagi masyarakat kedepannya.

Makanya harus segera dimusnahkan.

Menenggelamkan keduanya ke dalam laut dipercaya merupakan cara terbaik untuk memenuhi pantangan tersebut. (*)