Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Kriss Hattakini bisa bernapas lega usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Kriss Hattadiputus tidak bersalah dalam sidang putusanpemalsuan dokumen pernikahanyang digelar pada Kamis (4/7/2019).
Mengutip dari Grid.ID, Hakim Ketua memutuskanKriss Hattatidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
Baca Juga: Kriss Hata Divonis Bebas dan Masih Sah Sebagai Suami, Hilda Vitria: Itu Semua Halu!
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Tak Sadarkan Diri Usai Putranya Divonis Bebas
Dalam hal iniKriss Hattadibebaskan dari tuntutan empat tahun kurunganpenjarayang sempat menjeratnya.
Setelah bebas dari Rutan Bulakapal, Bekasi,Kriss Hatta melalukan hal yang terbilang unik.
Pasalnya, Kriss Hatta membuang pakaian dalamnya ke tong sampah sebagai upaya menjauhkan dari kesialan.
Hal tersebut dilakukan Kriss Hatta atas saran dari temannya untuk membuang pakaian dalam ke area laut.
"Ada temen saya ngasih usul ada saya ke ancol buang (celana dalam) tapi bukan di airnya itukan buang sampah sembarangan."
"Saya buang di tong sampah yang penting masih wilayah laut," kata Kriss Hatta saat ditemui di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Tribun Seleb.
Baca Juga: Sudah Ikhlas, Kriss Hatta Tak Ingin Laporkan Balik Hilda Vitria
"Udah hari itu juga tanggal 4, saya keluar rutan saya buang, malem-malem lah," lanjut Kriss Hatta.
Kriss Hattamengatakanpakaian dalam yang dibuang tersebut kerap ia gunakan selama berada di Rutan Bulakapal.
"CD kemarin saya pake di penjara, saya cuma bilang 'buang masa lalu saya jauh-jauh' gitu," beber Kriss Hatta.
Baca Juga: Merasa Iba, Orangtua Hilda Vitria : Tinggalin Billy, Kasihan!
Kriss Hatta kini sudah bisa menghirup udara bebas, meski putusan PN Bekasi yang membebaskannya belum inkrah.
(*)