Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE terkait video viral 'Ikan Asin'.
Ketiganya dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah konten video Galih Ginanjar saat diwawancara Rey Utami beredar di media sosial.
Fairuz A Rafiq mempolisikan Galih Ginanjar yang kini menikah siri dengan Barbie Kumalasari, Pablo Benua dan Rey Utami ke Polda Metro Jaya lantaran tidak terima dengan pernyataan mantan suaminya di akun youtube tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, dan Pasal 310, serta Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara diatas 6 tahun.
Polda Metro Jaya resmi menahan artis Rey Utami serta sang suami Pablo Benua dan Galih Ginanjar terkait kasus ‘Íkan Asin’.
Ketiganya mulai ditahan siang ini Jumat (12/7/2019), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya keluar menggunakan masker dari gedung Biddokes Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11.35 WIB.
Dikutip GridHot.ID dari PMJNews, setelah menjalani pengecekan kesehatan, ketiganya kemudian dimasukkan ke mobil kerangkeng untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Setiba di Rutan Polda Metro Jaya, ketiganya dibawa ke ruang administrasi dan mengisi buku daftar tahanan.
“Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2029).
Dikutip dari Tribunnews, mulai Jumat (12/7/2019), penyidik Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan surat penahanan untuk tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Namun, salah satu tersangka yakni Galih Ginanjar tidak mau menandatangani surat perintah penahanan.
Baca Juga: Bukan di Rumah Mewah, Polisi Justru Ciduk Galih Ginanjar di Hotel
“Galih tidak mau menadatangani surat perintah penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.
Menurut Argo Yuwono, penandatanganan surat merupakan hak tersangka. Galih akan tetap akan menjalani proses penahanan seperti Rey dan Pablo.
“Itu tidak masalah, dan kita buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan. Tetap kita lakukan penahanan,” katanya.
Saat ditanya alasan Galih tak menandatangani surat penanahannya, menurut Argo pengacara yang bersangkutan lebih berhak menjawab.
Baca Juga: Bukan di Rumah Mewah, Polisi Justru Ciduk Galih Ginanjar di Hotel
“Nanti saja sama kuasa hukumnya ya,” katanya.
Dalam keterangan yang disampaikan Argo Yuwono, Galih Ginanjar sempat sulit untuk dijemput dan diduga akan mengelabuhi polisi saat diciduk.
Galih berdalih pergi makan. Namun, kenyataannya ada di dalam hotel. Jadi ada indikasi Galih Ginanjar tak kooperatif.
"Setelah didatangi penyidik, yang bersangkutan ada keluar makan, dari jam 2 pagi, kita cek jam 4 di sana, kok makan lama sekali," kata Kombespol Argo Yuwono dalam gelar perkara di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2019).
"Kita cek di kamarnya di hotel. Ternyata ada dua kamar, yang bersangkutan ada di dalam hotel," tambahnya.(*)