Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kini para calon pengantin harus siap menghadapi tes tambahan sebelum melangsungkan pernikahan.
Pada Agustus 2019 nanti, Tes Urine akan menjadi kewajiban bagi bara pasangan calon pengantin.
Tes ini dilakukan untuk mengetahuui apakah ada kandungan narkotika pada pasangan tersebut.
Dikutip dari Surya Malang, Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto menjelaskan pihaknya sedang menunggu surat edaran dari BNN Provinsi.
Bambang menyebutkan kalau tes urine ini memang sudah di ajukan sejak beberapa tahun lalu namun urung dilakukan.
Pasalnya, hal ini dianggap masih terlalu sensitif sifatnya.
Bambang menjelaskan, calon pasangan pengantin nantinya akan mendapat surat rekomendasi dari Kemenag untuk melakukan tes urine. Tes urine akan dilakukan di kantor BNN Kota Malang.
Lalu bagaimana nasib pihak yang ketahuan positif narkoba?
Bagaimana pernikahannya nanti?
Bambang mengatakan kalau pernikahan akan tetap bisa dilangsungkan namun pihak yang positif akan mendapat rehabilitasi.
“Untuk meyakinkan masyarakat agar tidak silang pendapat, nanti akan saya jelaskan kegiatan ini untuk bisa dipahami. Jangan sampai nanti akan melaksanakan pernikahan yang sifatnya sakral dan untuk selamanya berakhir tidak baik,” kata Bambang.
Tes ini ternyata sudah dijalani di provinsi lain.
Dikutip dari Kompas.com, Sulawesi sudah mengajukan tes ini untuk para calon pengantin sejak Januari 2019.
Kepala Kanwil Kemenag Sultra Abdul Kadir mengatakan, kedua mempelai terlebih dahulu memeriksakan kesehatan bebas narkoba saat melaporkan pernikahannya.
"Ini merupakan salah satu kelengkapan syarat administrasi, kedua calon harus mengecek kesehatan supaya kita lebih berhati-hati sebelum proses pelaksanaan pernikahan," ungkap Kadir, Selasa (29/1/2019).
Tujuan adanya tes ini tentunya sebagai bentuk optimisme untuk masyarakat yang bebas narkoba.
(*)