Tes Urine Jadi Syarat Wajib Calon Pengantin yang Akan Menikah, Bagaimana Nasib Mereka yang Positif Narkoba?

Selasa, 16 Juli 2019 | 06:25
Pixabay

Ilustrasi tes urine

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Kini para calon pengantin harus siap menghadapi tes tambahan sebelum melangsungkan pernikahan.

Pada Agustus 2019 nanti, Tes Urine akan menjadi kewajiban bagi bara pasangan calon pengantin.

Tes ini dilakukan untuk mengetahuui apakah ada kandungan narkotika pada pasangan tersebut.

Baca Juga: Kepala Sekolah Sebut Kegiatan Orientasinya Sesuai Prosedur, Polisi Buktikan Taruna 14 Tahun yang Tewas Ternyata Dihajar Staff Pengajarnya Sendiri

Dikutip dari Surya Malang, Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto menjelaskan pihaknya sedang menunggu surat edaran dari BNN Provinsi.

Bambang menyebutkan kalau tes urine ini memang sudah di ajukan sejak beberapa tahun lalu namun urung dilakukan.

Pasalnya, hal ini dianggap masih terlalu sensitif sifatnya.

Baca Juga: Diburu Interpol dan Banyak Negara di Dunia, Kapal Pencuri Paling Dicari Ini Takluk di Tangan Susi Pudjiastuti

Bambang menjelaskan, calon pasangan pengantin nantinya akan mendapat surat rekomendasi dari Kemenag untuk melakukan tes urine. Tes urine akan dilakukan di kantor BNN Kota Malang.

Lalu bagaimana nasib pihak yang ketahuan positif narkoba?

Bagaimana pernikahannya nanti?

Baca Juga: Siswa Taruna Tewas dengan Endapan Darah di Bagian Kepala dan Dada, Pihak Sekolah Klaim Telah Lakukan Kegiatan Orientasi Sesuai Prosedur

Bambang mengatakan kalau pernikahan akan tetap bisa dilangsungkan namun pihak yang positif akan mendapat rehabilitasi.

“Untuk meyakinkan masyarakat agar tidak silang pendapat, nanti akan saya jelaskan kegiatan ini untuk bisa dipahami. Jangan sampai nanti akan melaksanakan pernikahan yang sifatnya sakral dan untuk selamanya berakhir tidak baik,” kata Bambang.

Tes ini ternyata sudah dijalani di provinsi lain.

Baca Juga: Viral Video Perkelahian Istri Kedua dan Ketiga Kades di Tulungagung, Sang Suami Sampai Tak Sanggup Lerai Keduanya yang Saling Pukul

Dikutip dari Kompas.com, Sulawesi sudah mengajukan tes ini untuk para calon pengantin sejak Januari 2019.

Kepala Kanwil Kemenag Sultra Abdul Kadir mengatakan, kedua mempelai terlebih dahulu memeriksakan kesehatan bebas narkoba saat melaporkan pernikahannya.

"Ini merupakan salah satu kelengkapan syarat administrasi, kedua calon harus mengecek kesehatan supaya kita lebih berhati-hati sebelum proses pelaksanaan pernikahan," ungkap Kadir, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga: Tak Diketahui Keberadaannya oleh Sunan Kalijaga Selama 2 Pekan, Salmafina: Cari Saya di Instagram Hanya Perburuk Keadaan

Tujuan adanya tes ini tentunya sebagai bentuk optimisme untuk masyarakat yang bebas narkoba.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Surya Malang