Awalnya, Bripka RE mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.
Tak lama, orang tua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir RT dan Brigadir R.
Kedua polisi yang datang bersama orang tua FZ meminta Bripka RE untuk melepaskan FZ.
"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka RE karena kasusnya sudah ditangani kepolisian.
Pada saat itu, Brigadir RT menganggap penolakan yang dilakukan Bripka RE sedikit dengan nada kasar.
Tak terima dengan penolakan yang dilontarkan dengan nada kasar, Brigadir RT pun tersulut emosinya.