Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kasus polisi yang viral karena terbawa di kap mobil pengendara yang langgar lalu lintas kini memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot sebelumnya, aksi polisi tersebut viral karena videonya dibagikan di Twitter.
Awalnya, video itu diunggah akun Twitter @altefalken pada Kamis (25/7/2019) menunjukkan seorang petugas polisi yang berusaha menghentikan sebuah mobil.
Baca Juga: Tangis Pilu Ibunda Zaskia Sungkar Ungkap Permohonan pada Irwansyah untuk Tak Tinggalkan Anaknya
Bukannya berhenti, pengendara mobil dengan nomor polisi B1980 PRF itu justru semakin melajukan kendaraannya.
Dalam video tersebut nampak polisi yang berusaha menghentikan sang pengendara akhirnya ikut terbawa di depan mobil.
Layaknya aksi di film Hollywood, polisi sampai harus bertahan di kap depan mobil tersebut.
Namun bukannya berhenti, pengendara mobil hitam itu malah semakin tancap gas.
Padahal aksi sang pengendara malah membahayakan petugas polisi dan pengendara di sekitarnya.
Menyadari kecepatan mobil mulai melambat, polisi turun perlahan lalu mengambil posisi untuk menghentikan sang pengendara.
Terlihat polisi sedikit terdorong dan hampir tersungkur terkena laju mobil.
Namun dengan posisi kaki yang baik dan kondisi badan tegap, polisi tidak jatuh dari insiden itu.
Mobil hitam tersebut langsung berhenti dan berusaha ditepikan oleh polisi tadi.
Polisi juga nampak dibantu pengendara lain di akhir video untuk menghentikan mobil tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Polda Jabar menjelaskan terkait kejadian yang viral tersebut.
"Diketahui seorang pengemudi sedang menyeret anggota Polantas dilaporkan pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kepada Bidang Humas Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/7/2019).
Tepatnya kejadian terjadi di Pos Gatur Radjiman Jalan Pasir Kaliki Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung.
Polisi yang terbawa di kap pengendara bernama Brigadir Natan Doris E.S yang merupakan datuan Unit Lantas Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung.
Sosok pengendara mobil sendiri ternyata seorang pria asal Jakarta berumur 24 tahun yang sedang berkuliah di Bandung.
Mahasiswa tersebut juga memiliki catatan pelanggaran berlalu lintas sebelumnya di tahun 2017.
Kini sang pelanggar tak hanya terkena tilang, namun juga terancam hukum pidana.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan kalau pihaknya akan menambahkan pasal dan memperkarakan sang sopir.
"Kemarin sudah ditilang dan disita. Sekarang akan ditambah pasal melawan petugas," katya Rudy kepada wartawan.
Sopir tersebut akan segera diperiksa dan dikenakan dengan pidana umum.
(*)