Find Us On Social Media :

Bak Buah Simalakama, Meski Keberadaannya Dianggap Berjasa, BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Usai Merugi dan Tak Bisa Bayar Kewajiban Rp 7 Triliun ke Rumah Sakit yang Jadi Mitranya

Sejumlah RS mengeluhkan tunggakan klaim BPJS Kesehatan.

Alhasil, BPJS Kesehatan kesulitan melunasi tagihan-tagihan rumahsakit yang bermitra dengannya sehingga membuat lembaga ini terancam kena denda.

Dengan tagihan yang gagal bayar mencapai Rp7 triliun, maka dapat dipastikan BPJS Kesehatan harus menghadapi denda 1% dari setiap keterlambatan klaim, yaitu sebesar Rp70 miliar.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga: Khusus Untuk 'Si Caleg Gagal' di Pemilu 2019, BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatannya

Itu berarti, potensi denda yang membayangi BPJS sekitar Rp 70 miliar sampai Juni lalu.

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali perseroan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pertanyakan Jumlah Besaran Gaji yang Diterima Pilot dan Pramugari Lion Air

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018.

Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

Lalu, apa yang bisa dilakukan BPJS menghadapi beban ini?.